oleh

Pengacara Ahmad Dhani Menilai Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Tidak Konstruktif

SUARAMERDEKA – Pengacara Ahmad Dhani, Ali Lubis,S.H. Menanggapi kesaksian pakar hukum pidana Dr. Abdul Chair Ramadhan, pada sidang dengan terdakwa musisi Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Senin (15/10/2018).

Saat dihubungi melalui sambungan telepon Ali Lubis,S.H. Menyatakan, “Ya pada prinsipnya begini, kemarin pada agenda persidangan mas Ahmad Dhani. Itu kami dari Penasehat Hukum menghadirkan Ahli Pidana dan Bahasa. Nah pakar Hukum Pidana menyampaikan bahwasanya terkait surat dakwaan yang dibuat oleh Jaksa dengan mendakwa mas Dhani. Menggunakan Pasal 28 ayat 2 UU ITE Jo pasal 55 ayat 1 KUHP tidaklah tepat. Karena menurut penilaian Ahli Pidana dengan dimuatnya Pasal 55 ayat 1 KuHP. Haruslah adanya penyertaan di dalam melakukan tidak Pidana. Artinya harus Lebih Dari 1 orang, sementara dalam kasus ini hanya mas Dhani yg didakwa secara tunggal”.

Ketika ditanya tentang tidak konstruktifnya tuntutan jaksa Ali Lubis dengan tegas mengatakan,”Jadi terkait dengan tidak konstruktifnya dakwaan jaksa penuntut umum ini, maka kami dari penasehat Hukum akan ‘melawan’ dengan menuangkannya di dalam Pledoi (nota pembelaan),” ujar Ali

Baca Juga :  Ali Baharsyah Didakwa Atas Tuduhan Ujaran Kebencian Sara-Etnis China

Soal peluang bebasnya Ahmad Dhani dari jeratan hukuman Ali Lubis dengan semangat mengatakan,”Soal peluang bebas tentunya 100% sangat yakin (Ahmad Dhani bebas ) karena dari awal apa yang di lakukan kliennya tidaklah terpenuhi unsur pidananya, apalagi terkait frasa ujaran kebencian yang menimbulkan permusuhan antar golongan,” ujarnya

“Apalagi kemarin sudah dijelaskan oleh Ahli Pidana dengan tegas dan jelas,” kata Ali dengan tegas.

Saat ditanya apakah kasus Ahmad Dhani ada kaitan dengan aktifitasnya sebagai politikus yang mendukung Prabowo-Sandi karena di luar juga masih ada orang-orang yang melakukan ujaran kebencian tapi tidak di proses secara hukum, dengan nada santai Ali menjawab,” terkait hal ini bisa ditanyakan ke pihak kepolisian,saya hanya menanggapi soal hukumnya saja” pungkas Ali Lubis. (MHM)

Baca Juga :  Analisis Yuridis Pemanggilan Dr H Ahmad Yani SH MH. Opini Abdul Chair
Loading...