oleh

Aktivis dan Wartawan Minta Penjelasan Terkait OTT Oknum LSM

SUARAMERDEKA – Sejumlah aktivis dan wartawan yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Aktivis Pro-Keadilan mendatangi Kejaksaan Negeri Lampung Utara. Mereka meminta penangguhan penahanan, kejelasan hukum dan mengklarifikasi terkait kronologis penangkapan yang terkesan penuh rekayasa pada OTT oknum LSM.

Terjadi Operasi tangkap tangan di Kantor Redaksi SKH Gerbang Sumatera, pada Senin, (15/10/2018), sekitar pukul 13:00 WIB. OTT ini dilakukan tim Kejaksaan Negeri Lampung Utara, didampingi Tekab 308 Polres Lampung Utara terhadap MJ, oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Sesaat sebelum dibawa Ke Mapolres Lampung Utara, pelaku MJ menyampaikan jika uang senilai.6 juta rupiah, yang dijadikan barang bukti sementara, adalah dana publikasi. Dana ini disepakati antara Kepala Desa Kotabumi Tengah Barat, Mirwan Aidi dan Kepala Desa Talang Bojong, Habibi, dengan oknum LSM dimaksud. Selain tergabung dalam satu wadah LSM, pelaku MJ juga merupakan anggota Penasihat dalam SKH Gerbang Sumatera.

“Kalau kamu orang (kedua kades -red) mau kasih saya dana untuk publikasi, yah, saya mau. Terus, kades itu ngasih saya uang sejumlah  juta, rupiah,” ungkap oknum LSM ynag berinisial MJ, Senin (15/10/2018).

Terkait hal tersebut, Pemimpin Perusahaan/Komisaris SKH Gerbang Sumatera, Deferi Zan, menyesalkan OTT ini. Tindakan berlebihan yang dilakukan kedua kepala desa dan jajaran tim saber pungli Kejari Lampura yang saat pelaksanaan OTT didampingi jajaran Tekab 308 Polres Lampura.

Baca Juga :  Banyuwangi Gelar Mudik Online Diaspora Sedunia

“Selaku Pemimpin Umum dan Komisaris SKH Gerbang Sumatera, saya menyesalkan peristiwa penangkapan yang dilakukan di Kantor Redaksi SKH Gerbang Sumatera. Apalagi, dalam pengakuan MJ dana yang dimintanya tersebut akan dipergunakan untuk mempublikasikan kegiatan di dua desa tersebut,” tegas Deferi Zan.

Dikatakannya, terlepas ada persoalan lain sebelum proses OTT itu dilakukan, pihaknya tidak mengetahui dan sama sekali tidak mempersoalkan hal tersebut.

“Dalam industri jurnalistik, berita berbayar dalam bentuk advertorial dan atau publikasi desa sangat diperkenankan. Dan tidak melanggar aturan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” jelas Deferi Zan.

Sementara itu, Ketua DPD Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara (LIPAN) Kab. Lampura, M. GunadiDeferi Zan, meminta aparat penegak hukum untuk menangguhkan penahanan dan mengklarifikasi ulang terkait unsur-unsur hukum atas adanya peristiwa OTT terhadap pelaku MJ.

Baca Juga :  Direktur Puskaptis Menyoal Vaksin Covid 19 Pada Lansia Yang Diduga Amburadul di Banyuwangi

“Kami meminta aparatur penegak hukum untuk memberikan penangguhan hukum atas pelaku MJ serta melakukan klarifikasi ulang atas segala hal yang melekat dalam peristiwa sebelum terjadinya OTT terhadap MJ,” terang M. Gunadi.

Dijelaskannya, hal yang patut untuk dicermati, ada upaya kriminalisasi terhadap aktivis di Lampura. Selaku kontrol sosial yang intens melakukan pengawasan pembangunan di daerah.

“Apabila hal seperti ini dibiarkan, modus konspirasi untuk merekayasa penangkapan. Menjebak kontrol sosial dengan langkah-langkah yang melegalkan penyuapan juga harus diusut dengan dasar asas praduga tak bersalah,” pinta M. Gunadi.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Kotabumi Tengah Barat, Mirwan Aidi; dan Kepala Desa Talang Bojong, Habibi, tidak dapat ditemui untuk dimintai keterangan.

Saat awak media mengunjungi kantor desa dan kediamannya, kedua kades tersebut tidak berada di tempat. Nomor ponsel kedua kepala desa tersebut juga dalam kondisi non-aktif. (HRS/team)

Loading...