oleh

Lucas Didakwa KPK Bantu Kabur Mantan Bos Lippo Group

SUARAMERDEKA -Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang  perdana dengan terdakwa Lucas, Rabu  (7/11/2018). Pengacara ini didakwa dalam perkara menghalang-halangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kasus Eddy Sindoro, mantan petinggi Lippo Grup.

Lucas yang saat itu sekitar periode 2016-2018 sebagai pengacara tersangka Eddy Sindoro (ES). Tersangka pada saat itu masih berada di luar negeri. Ia menyarankan kepada ES untuk tidak kembali ke Indonesia. Ia juga menyarankan ES untuk melepas status warga negara Indonesia dan membuat paspor negara lain agar dapat melepaskan diri dari proses hukum di KPK

ES atas saran Lucas, dengan dibantu Chua Chwee Chye alias Jimmy alias Lie. Mereka membuat paspor palsu Republik Dominika nomor RD4936450 atas nama Eddy Handoyo Sindoro

ES pun sempat ditahan oleh pihak Imigrasi Bandara Internasional Kuala Lumpur karena diketahui menggunakan paspor palsu. Mengetahui ES ditahan dan akan di pulangkan ke Indonesia oleh otoritas Malaysia, Lucas pun merancang agar ketika ES dipulangkan ke Indonesia dapat diterbangkan kembali ke Bangkok. Penerbangan ini diupayakan tanpa diketahui pihak imigrasi, sehingga terhindar dari tindakan hukum penyidik KPK.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Lucas pun telah di tahan oleh KPK sejak tgl 1 Oktober 2018 sampai dengan 20 Oktober 2018. Saat ini masa penahanannya telah diperpanjang oleh KPK sejak tgl 21 Oktober 2018 sampai dengan 29 November 2018. (MIL)

Baca Juga :  Menlu Kenalkan Budaya Indonesia Kepada Masyarakat Bulgaria
Loading...