oleh

Bangunan Diatas Fasos Fasum Tidak Dibenarkan Apapun Alasannya

SUARAMERDEKA – Bangunan yang berdiri dilahan fasos fasum, apapun alasannya tidak dibenarkan sebelum ada ijin Kepala Kantor Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Barat. Walaupun bangunan itu akan digunakan sebagai Kantor Sekretariat RT 08/RW 09 Komplek Permata Buan.

Lurah Kembangan Utara, Edy Sukarya menjelaskan, terkait dengan berita tentang bangunan diatas lahan fasilitas sosial (fasos) fasilitas umum (fasum) di Perum Permata RT 08/RW 09 Kel. Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, baru sebatas pengajuan permohon pengajuan izin. Akan tetapi soal memberikan izin bukan wewenang pihak kelurahan.

“Berdasarkan surat Permohonan warga No. 011/EXT/RT8/1/2017 tentang permohonan ijin memperbaiki taman dan membangun Sekretariat RT yang diketahui oleh Ketua RT 08/09 dan Ketua RW 09. Maka kami sampaikan bahwa kapasitas pemberian ijin bukan kewenangan saya sebagai lurah,” jelas dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu, (7/11/2018).

Lanjut Edy, aspirasi warga sudah disampaikan ke Kantor Kepala Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Barat. Aspirasi masyarakat tersebut selanjutnya disampaikan kepada Kepala Kantor Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Barat. No. 492/1.824.24 tanggal 26 April 2017. Sampai saat ini belum ada respon dari Kepala Kantor dan Aset Daerah Kota Adm. Jakarta Barat tentang penggunaan fasos fasum.

Lanjut Edy menerangkan, pembangunan sekretariat RT itu merupakan inisiatif warga RT08/RW 09 Komplek Permata Buana. Meskipun dirinya sudah mengimbau warga untuk bersabar.

“Inisiatif warga RT 08 RW 09 membangun Sekretariat RT, sudah kami sampikan agar menunggu respon atau jawaban dari instansi terkait,” terangnya.

Baca Juga :  Bukan Nambah Saham Bir, Anies Mau Jual. Opini Tony Rosyid

Sebelumnya diberitakan, keberadaan bangunan diatas lahan fasos fasum milik pemprov DKI Jakarta di Jalan Pulau Laki IV, Komplek Permata Buana RT 08/ RW 09 Kel. Kembangan Utara, Kec. Kembangan, Jakarta Barat dipertanyakan warga. Apalagi bangunan itu diduga tidak ada izin peruntukannya.

“Itukan jelas-jelas ada plangnya milik Pemprov DKI. Kok bisa ada bangunan berdiri di fasos fasum. Kita pertanyakan legalitas bangunan itu. Yang saya tahu setiap warga hendak mendirikan bangunan harus ada Izinnya. Kok tidak ada izinnya berani mendirikan. Ini sama saja mencontoh perilaku yang kurang baik dan mengangkangi perda,” tutur satu warga, Selasa, (6/11/2018).

Apalagi kata dia, telah terjadi penebangan pohon yang fungsinya sebagai penghijauan.

“Patut diduga dalam penebangan pohon sendiri tidak ada Izinnya. Padahal pohon itu kita gunakan sebagai pelindung dan resapan air. Malah ditebang seenaknya dan kami minta Pemprov DKI dan Pemkot Jakarta Barat untuk segera ditindak,” pintanya.

Dilain sisi, Ketua RW 09 Komplek Permata Buana, Kurniawan Tejo mengaku, ia sendiri tidak dikasih tahu untuk apa fungsi bangunan tersebut. Bahkan sampai melakukan penebangan pohon.

“Saya sendiri tidak dikasih tahu. Padahal itu RT dibagian RW saya. Dia jalan sendiri-sendiri, dia nyelonong ke lurah langsung,” ungkapnya singkat.

Baca Juga :  Ratusan Mata Air, Banyuwangi Gelar Festival Mentari Ajak Warga Rawat Sumber Mata Air

Sementara itu, ketika dikonfirmasi pihak Kasudis Kehutanan Pemkot Jakarta Barat, Aris mengaku belum terima laporan adanya izin penebangan pohon tersebut. Sedangkan, soal pembangunan diatas lahan milik Pemprov DKI yang fungsinya sebagai taman. Pihaknya berjanji akan mengkrosceknya.

“Nggak ada izin yang masuk. Jika warga ingin menebang pohon milik pemprov harus memiliki izin terlebih dahulu. Akan kita cek Kartu Inventaris Barang (KIB),” pungkasnya.

Dilain sisi, Ketua RT 08 RW 09 Komplek Permata Buana, Kel.Kembangan Utara, Kec. Kembangan, Robert Tedja mengatakan, pihaknya sudah mengajukan permohonan izin sejak Tanggal 5 Oktober 2016. Apa yang warga lakukan, sudah diketahui RW setempat.

“Sekarang gini, kita punya surat pengajuan permohonan izin untuk membangun prasarana warga atau sekertaris RT. Lihat tanggal dan tahunnya, ini dua tahun lalu loh. Semua jelas alamatnya, letaknya. Karena yang kita bangun ini buat kepentingan warga. Dan tidak mungkin RW tidak mengetahuinya. Orang ada stempel RW kok,” jelasnya saat ditemui di lokasi, Rabu, (7/11/2018).

“Sekarang kita lihat orang ambil air wudhu atau mau MCK ambil pakai ember. Terus saya inisiatif untuk membangun dengan swadaya warga di RT saya, salah gak saya. Kita juga bersama warga bersihkan taman. Kecuali saya bangunan buat tempat tinggal pribadi, baru itu saya salah,” tutupnya. (DDR/NVD)

Loading...