oleh

Nyambi Pengedar Narkoba, Rumah Pengemudi Ojol Digerebek Polisi

SUARAMERDEKA – Polisi anti narkoba Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat menggerebek sebuah rumah pengedar narkoba di Jalan Ciledug Indah II Blok E41 No. 4 Karang Tengah Kota Tangerang Banten pada minggu (4/11/2018).

Akibatnya, satu orang pengedar DS (28) tak berkutik ketika polisi mengetahui adanya narkoba di rumahnya.

Kapolsek Kembangan, Kompol Egman Adnan SH menjelaskan, penggerebekan di rumah tersangka lantaran kecurigaan masyarakat atas perlakuan tersangka lantaran rumahnya kerap dijadikan transaksi narkoba.

“Awalnya masyarakat curiga, lalu lapor dan kita selidiki. Ternyata benar tersangka ini menyimpan narkoba, bahkan melakukan transaksi di rumahnya,” Jelas Egman, Kamis (08/11/2018).

Kanit Reskrim Polsek Kembangan, Iptu Dimitri Mahendra SIK MSi mewakili Kapolsek Kembangan, Kompol Egman Adnan SH mengatakan, dari informasi yang diterima, Dimitri yang memimpin langsung didampingi Panit Narkoba, Iptu Aep Haryaman SH bersama anggotanya langsung menggerebek rumah tersangka.

Baca Juga :  Gelar Sosialisasi ASN Berakhlak, Idris Boufakar; Upaya Wujudkan Good Governance

“Barang bukti yang kita temukan 5 paket dan 1 linting daun ganja. Total seberat 103,62 gram,”

Dari hasil interogasi terhadap tersangka, kata Dimitri, DS merupakan pengemudi Ojek Online. Tersangka pengedar narkoba mengaku terpaksa berbisnis barang haram demi mendapatkan penghasilan tambahan.

“Tersangka akan kita jerat Pasal 114 ayat (1) Sub 111 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Katanya.(DDR/NVD)

Loading...