oleh

Banyuwangi Heboh, Bendera Merah Putih Bertuliskan “P Joko” Berkibar

SUARAMEDEKA – Banyuwangi, sala satu Kabupaten di Ujung Timur Pulau Jawa, Jumat (9/11/2018), di hebohkan pengibaran  benderah merah putih bertuliskan “P Joko” dengan cat pilox warna hitam.

Pengibaran bendera merah putih bertuliskan “P Joko” ditemukan awal oleh salah satu anggota TNI, yang mengemban tugas sebagai Babinsa Sambimulyo, Serda Joko Setiono. Ia melihat bendera teersebut saat melintas diarea persawahan milik Joko Sutiarno.

“Saya melihat bendera merah putih berkibar dengan ketinggian 5 meter bertuliskan “P Joko” di area persawahan saat saya melintas.”

Pengibaran bendera merah putih  bertuliskan “P Joko” itu di sawah milik Joko Setiarno beralamat dusun Pasembon Desa Sambirejo Kecamatan Bangorejo. Tulisan tersebut menggunakan cat pilok warna hitam

Lanjut Serda Joko Setiyono, setelah melihat langsung Sang Saka Merah Putih ada tulisan “P Joko”, ia kemudian menghubungi beberapa pihak. Babinsa Sambirejo, Serma Mujiono, Kades Sambirejo, Hadi Purnomo,  Kanit intel Polsek Bangorejo, Aiptu Pol. Asrori dan Kasi  Trantib, Kecamatan Bangorejo. Serda Joko Setiyono meminta mereka agar datang di TKP untuk melihat secara langsung.

Baca Juga :  Juru Kampanye 01: Kita Menangkan Bapak Pra....Bapak Jokowi (Video)

Pihak Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimka) Bangorejo langsung melakukan penurunan bendera tersebut di atas lahan sawah atas nama Joko Setiarno. Selanjutnya pihak Polsek Bangorejo menghubungi Joko Sutiarno, pemilik sawah guna untuk di mintai keterangan. Namun pemilik lahan lokasi bendera tersebut sedang tidak ada di tempat.

Secara terpisah, salah satu pemerhati pemerintahan, Amir Ma’ruf Khan saat di konfirmasi merasa prihatin dengan kejadian tersebut.

“Ini bentuk pelecehan pada negara. Membuat tulisan P Joko  di atas bendera merah putih dengan maksud tujuan apa,” ujar Amir.

Menurutnya, pengibaran bendera merah putih bertulikan P Joko tersebut adalah perbuatan melanggar hukum. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang No 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan cara pengunaan bendera bahasa dan lambang negara.

Baca Juga :  Hino Komitmen Bangun Kepuasan Pelanggan Melalui CS Contest

“Pasal 24 ayat 4 berbunyi ” mencetak,  menyulam dan menulis huruf , angka,  gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara harus di tindak tegas sesuai dengan Undang – Undang yang berlaku ” Kata Amir.

Amir menambahkan, sebetulnya kejadian serupa juga pernah terjadi pernah juga terjadi di kabupaten Banyuwangi. Pada saat pembukaan Pekan Olah Raga Kabupaten (Porkab) ke 1 di stadion Diponegoro Banyuwangi minggu (9/9/2018) lalu. Bendera merah putih yang dikibarkan, ada garis tengah warna silver.  (BUT)

Loading...