oleh

Reskrim Banyuwangi Bekuk Spesialis Curanmor

DETIKPERISTIWA – Spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Banyuwangi berhasil dibekuk Satuan Reskrim Polres Banyuwangi. Diduga dua tersangka sebagai pelaku pencurian yaitu I (34), warga Dusun Wonosari, Desa Tamansuruh, Kecamatan Glagah, dan M alias AC, warga Kelurahan Singotrunan, Kecamatan Banyuwangi.

“Pengungkapan kasus yang sangat meresahkan masyarakat ini, terjadi di dua tempat kejadian perkara (TKP). Yaitu di Kecamatan Banyuwangi dan Kecamatan Kalipuro,” ucap Kapolres Banyuwangi, AKBP Taufik Herdiansyah Zeinardi saat press release di Mapolres Banyuwangi, Minggu (18/11/2018).

“Dalam bulan November ini ada 5 Laporan Polisi (LP) kasus curanmor yang dibuat oleh masyarakat. Berdasarkan laporan tersebut, petugas berhasil membekuk tersangka pelaku, pada Selasa (13/11/2016) sekitar jam 16:00 WIB. Dan ditemukan barang bukti 5 unit sepeda motor tanpa dokumen. Tersangka pelaku ini merupakan residivis spesialis kendaraan bermotor,” ungkap mantan Kapolres Bondowoso.

Selain tersangka pelaku I, petugas juga berhasil menangkap tersangka curanmor pelaku M alias AC. Dan dari penangkapan tersangka pelaku I, petugas melakukan pengembangan, dan berhasil menangkap J warga Lingkungan Suko, Kelurahan Gombengsari, Kecamatan Kalipuro, dan S warga Dusun Kopencungking, Desa Kampunganyar, Kecamatan Glagah, serta SH warga Dusun Krajan Desa Segobang, Kecamatan Licin. Ketiganya diduga sebagai tersangka penadah.

Baca Juga :  Lanal Banyuwangi Tanam Bibit Pohon Mangrove di Pulau Santen

Kapolres menjelaskan, tersangka penadah J berhasil ditangkap petugas pada Selasa (13/11/2018) sekitar jam 17:00 WIB. Selanjutnya dilakukan pengembangan, petugas berhasil menangkap R warga Dusun Lingkungan Klerek, Desa Gombengsari, Kecamatan Kalipuro, dan ditemukan barang bukti berupa sepeda motor Honda Supra Fit Nopol P 5022 YB.

Untuk penadah S, yang berhasil ditangkap petugas pada Rabu (14/11/2018), petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap RYD warga Desa Kopencungking, Desa Kampunganyar, Kecamatan Glagah, dan AS warga Dusun Bulupayung, Desa Bulusari, Kecamatan Kalipuro. Dari tangan AS ditemukan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Supra X nopol P 4910 XF.

Sedangkan, penadah SH ditangkap petugas pada hari Rabu (14/11/2018), dan selanjutnya petugas juga menangkap AS pada Kamis (15/11/2018), dan W pada Jum’at (16/11/2018), keduanya merupakan warga Dusun Krajan, Desa Paspan, Kecamatan Glagah. Dari tangan W ditemukan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda nopol P 5267 XF.

Selain menyita sejumlah sepeda motor, petugas juga menyita barang bukti alat atau kunci khusus. Yang diduga digunakan tersangka pelaku dalam melakukan aksinya.

Baca Juga :  Tersinggung, Aksi Simpatik Tolak Tambang Hadang Truk Logistik PT BSI
“Atas perbuatannya, tersangka pelaku kita jerat pasal 363 ayat 1 KUHP. Tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuma penjara paling lama 7 tahun. Sedangkan bagi tersangka penadah kita jerat pasal 480 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun,” Ungkap Kapolres yang baru seminggu mengemban tugas di Banyuwangi.

Usai press release, Kapolres menyerahkan langsung barang bukti 1 unit sepeda motor Supra X nopol P 4910 XF. Kepada pemiliknya bernama Suhri warga Dusun Kopensere, Desa Pesucen, Kecamatan Kalipuro.

“Barang bukti tersebut langsung kita serahkan karena sangat dibutuhkan oleh yang bersangkutan untuk keperluan bekerja sehari-hari,” Jelas Kapolres lagi.

Menurut pengakuan Suhri, sekitar dua bulan lalu sepeda motornya hilang. Saat ditinggal mengambil rumput (ngarit) di Lingkungan Payaman, Kelurahan Giri, Kecamatan Giri.

“Saat itu saya sedang ngarit (ngambil rumput) dan dapat satu ikat, tiba-tiba saat dilihat motornya sudah tidak ada. Alhamdulillah, motor saya ditemukan, saya senang sekali. Saya mengucapkan terima kasih kepada bapak polisi, karena telah menemukan motor saya. Dan sekarang mau saya ambil tanpa dipungut biaya sepeserpun,” ungkap Suhri. (BUT)

Loading...