SUARAMERDEKA.ID – Kejadian unik terjadi saat rapat dengar pendapat (RDP) antara 24 Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (Pengwil INI) dengan Komisi III DPR RI, di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (23/5/2023).
Datang berduyun-duyun dengan pakaian rapi dan aroma parfum yang menyengat, puluhan notaris dengan yakin menuju ruang rapat, sekitar pukul 15.00 WIB, ternyata para Pengwil tidak membawa dokumen sebagai tuntutan yang mau disampaikan kepada Komisi III.
Rapat dibuka dengan pemaparan kronologis terjadinya masalah, termasuk soal rencana Kongres XXIV INI, yang dibacakan secara marathon oleh beberapa Ketua Pengwil. Usai dibacakan, pimpinan sidang Desmond Junaidi Mahesa menanyakan apa yang menjadi tuntutan ke-24 Pengwil ini.
Saat itu, terjadi keriuhan, pasalnya para Pengwil ternyata belum menyiapkan apa yang menjadi tuntutan mereka. “Kami sudah paham kronologis yang disampaikan. Kalau belum ada tuntutannya, silakan dibuat dulu. Kami beri waktu 5 menit, sementara sidang kami skorsing” kata Desmond di ruang sidang.
Sontak para notaris berkerubung membuat poin-poin tuntutan. Lebih dari 10 menit, baru tuntutan dibacakan. Lantaran ada sejumlah revisi, maka pimpinan sidang memutuskan, tuntutan dibuat yang baik dan jelas serta dikirimkan ke Komisi III sebagai bahan pertanyaan saat RDP dengan Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM, pada 29 Mei 2023 pekan depan.
Sempat dibacakan sekitar 6 tuntutan di hadapan para anggota dewan, namun ternyata 3 poin tuntutan minta untuk dihapuskan. Tentu ini mengundang keheranan para legislator, pasalnya notaris yang mengatasnamakan 24 Pengwil itu seperti tidak ada persiapan dan kebingungan saat RDP.
Kejadian unik lainnya pun terjadi saat para notaris ditegur oleh pimpinan sidang lantaran bertepuk tangan di ruang rapat. “Kita sekarang lagi rapat, bukan sedang konser,” tegas Desmond politisi asal Partai Gerindra itu.
Lantaran ketidaksiapan 24 Pengwil, sidang akhirnya ditutup. “Kami tunggu saja kiriman tuntutannya setidaknya pada Rabu besok sampai jam 16.00 WIB,” tukasnya.
Alhasil, RDP 24 Pengwil yang tadinya begitu menggebu-gebu memaparkan adanya pelanggaran yang diduga dilakukan Pengurus Pusat (PP) INI, harus “mentah” lantaran persiapan yang kurang matang. (ELC)