oleh

Harimau Blambangan Datangi KPU, Tanyakan Tanggapan Suratnya

SUARAMERDEKA – Aktivis yang akrab di panggil Harimau Blambangan, M Yunus Wahyudi kembali mendatangi KPU Banyuwangi. Kedatangannya untuk menanyakan tanggapan terkait surat resmi yang di kirim ke KPU Banyuwangi melalui KPJ Laskar Putih tertanggal 22 Nopember 2018.

Usai pertemuan dengan pihak KPU Banyuwangi, Senin (26/11/2018), Yunus mengatakan kalau semua masalah berawal dari permasalahan material kelengkapan alat pencoblosan pilgub kemarin.

“Teman saya Gus Edi ini adalah seorang kontraktor. Dan dia sudah biasa bekerja sama dengan KPU Banyuwangi terkait pengadaan kelengkapan pencoblosan. Diantaranya alat coblos dan bantalan yang kemudian jadi rumit. Ternyata kerjasama antara KPU Banyuwangi dan Gus Edi ini tanpa disertai surat perintah kerja (SPK). Hal inilah yang kemudian mendatangkan masalah,” terang Harimau Blambangan.

Menurut Yunus, saat itu menjelang mendekati pilgub. Oknum KPU Banyuwangi memberitahukan kepada Edi bahwa alat pencoblosan dan bantalanya kurang. Edi kemudian diperintahkan dan d paksa untuk malam itu juga mengambil di gudang milik seorang pengusaha yang bernama Amir. Sehingga saat itu juga Edi yang didampingi bersama temannya mendatangi gudang Amir.

Baca Juga :  Yudi Syamhudi S: James Riady Jangan Coba-Coba Jual Papua Ke Cina

Mereka terpaksa merusak gembok dan mengambil alat coblos serta bantalanya sebanyak satu mobil pick up. Barang tersebut kemudian didistribusikan ke beberapa kecamatan. Pendistribusian tersebut dengan pengawalan Polisi.

“Terkait apa yang di klarifikasi kepada KPU Banyuwangi, saya kembali menjelaskan, kalau saya ingin tahu bagaimana regulasi pengadaan alat coblos dan bantalanya oleh KPU. Bagaimana pembiayaanya. Karena di sini menimbulkan kerugian dan menyisakan masalah. Sampai saat ini Gus Edi juga belum di bayar terkait penyediaan alat tersebut senilai kurang lebih 60 juta. Bagaimana tanggapan KPU mengenai permasalahan yang di hadapi Gus Edi saat ini,”kata Harimau Blambangan

Lanjut Yunus, saat ini Edi dilaporkan ke Polisi, dengan laporan dugaan perusakan dan pencurian. Sedangkan yang menyuruh dan memanfaatkan barang itu adalah lembaga negara yang bernama KPU Banyuwangi. Yunus juga menyayangkan mengapa lembaga seperti KPU tidak menerbitkan SPK untuk mitra kerjanya.

Baca Juga :  Kasus Sogok Wahyu Setiawan Menghantui Hasil Pilpres 2019

Menanggapi hal ini, Ketua KPU Banyuwangi, Samsul, di ruang kerjanya mengatakan kalau surat yang dikirim Yunus sudah diterima. Samsul menjelaskan pihak KPU Banyuwangi sudah berkoordinasi menggapi isi surat itu.

“Dalam waktu dekat, kami membalas surat resmi, ke pak Yunus dan Gus Edi. Untuk saya hadirkan dalam pembahasan isi surat dimaksud. Bukan kami mengesampingkan, tetapi activitas cukup padat, dan surat yang masuk pasti saya tanggapi dan terbalas resmi,” jelas Samsul. (BUT)

Loading...