oleh

Sebut Soeharto Guru Korupsi, Ahmad Basarah Dilaporkan ke Bawaslu

SUARAMERDEKA – Sehubungan dengan ramainya pemberitaan Soeharto sebagai guru korupsi sebagaimana dilontarkan oleh Ahmad Basarah Jubir Tim Kampanye Jokowi – Ma’ruf, Rabu, (5/12/2018).

Maka pelapor bersama – sama dengan Tim Advokat Peduli Soeharto (TAPS) memandang apa yang telah dilakukan oleh Sdr. Ahmad Basarah dalam kedudukannya sebagai Jubir Tim Kampanye Nasional Jokowi – Ma’ruf pada 28 November 2018.

Sebagai anggota Tim Kampanye Nasional Jokowi – Ma’ruf, dan berdasarkan Undang – Undang Pemilu, maka apa yang telah dilakukan oleh sdr. Ahmad Basarah tersebut diduga telah melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 521 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Dalam statement tersebut, Sdr. Ahmad Basarah menyatakan bahwa “Jadi guru dari korupsi Indonesia sesuai TAP MPR Nomor 11 tahun 1998 itu mantan Presiden Soeharto dan itu adalah mantan mertuanya Pak Prabowo.” Kata Tim Advokat Peduli Soeharto (TAPS).

Hal ini merupakan pernyataan yang tidak berdasar dan tidak memiliki fakta hukum sama sekali sehingga perlu ditindaklanjuti secara hukum.Tujuan pelaporan ini adalah mencegah seorang politisi atau kalangan lainnya agar tidak melakukan hal yang serupa di kemudian hari terhadap Mantan Presiden Republik Indonesia atau Tokoh Nasional lainnya.

Baca Juga :  Helikopter Water Bombing Siap Padamkan Api di KWA Kawah Ijen

Bagaimanapun Presiden Soeharto telah berjasa di Indonesia selama menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia.

Berdasarkan hal-hal tersebut, maka Pelapor dan Tim Advokat Peduli Soeharto (TAPS) melaporkan sdr. Ahmad Basarah ke Bawaslu RI agar dapat diperiksa dan dikenakan Sanksi Hukum sebagaimana mestinya.

“Karena Patut diduga telah melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 521 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu,” tutupnya.(NVD)

Loading...