oleh

Ditjen KSDAE, KLHK Bersama JAAN Translokasi 11 Ekor Buaya Muara

SUARAMERDEKA – Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Ditjen KSDAE), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam rangka implementasi aksi nyata konservasi satwa liar yang dilindungi menggandeng para pihak diantaranya Jakarta Animal Aid Network (JAAN), Kamis, (6/12/2018).

Persiapan pelaksanaan translokasi 11 (sebelas) ekor buaya muara (Crocodylus porosus) dari Pusat Penyelamatan Satwa Tegal Alur (PPS Tegal Alur). Satwa liar ini dipindahkan ke Pusat Penyelamatan Satwa Cikananga (PPS Cikananga).

“Sejak kemunculan buaya di Ancol kemudian menjadi viral. Dan juga status buaya muara (Crocodylus porosus) adalah satwa liar yang dilindungi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.7 tahun 1999,” ujar Kepala Balai KSDAE Jakarta, Ahmad Munawir SHut MSi.

Saat ini tercatat 202 ekor satwa menempati PPS Tegal Alur baik yang dilindungi maupun tidak dilindungi. Diantaranya adalah Buaya Muara (Crocodylus porosus) sebanyak 11 ekor. Binatang ini berasal dari penyerahan masyarakat dari tahun 2017 sampai dengan 2018.

Baca Juga :  Gempa Bumi di Philipina dan Sulawesi Utara, Tak Berpotensi Tsunami

Adapun penyerahan tersebut berasal dari Ciputat (Tangerang Selatan), Jatimulya (Bekasi Selatan), Meruya (Jakarta Barat), Jakarta, Tangerang, Koja (Jakarta Utara), Jatisampurna (Bekasi), Jatiasih (Bekasi), Jatiasih (Bekasi), Ciledug (Tangerang Selatan), dan BSD (Tangerang Selatan).

“Berdasarkan kesiapan seluruh pihak, maka rencana translokasi buaya muara (Crocodylus porosus) sebanyak 11 ekor. Akan dilaksanakan pada hari ini Kamis tanggal 6 Desember 2018 pukul 19:00 WIB. Menggunakan minibus dari PPS Tegal Alur,” pungkas Ahmad. (NVD)

Loading...