oleh

Wakil Tuhan Kembali Ditangkap KPK 

SUARAMERDEKA – Kembali lembaga ‘Wakil Tuhan’ tercoreng akibat ulah nakal oknum pegawainya. Kali ini Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang membuat ulah dan memperpanjang daftar oknum hakim yang ditangkap KPK.

Adalah Lasito (LAS) Hakim Tunggal pada perkara Praperadilan penetapan tersangka kasus Korupsi yang menimpa Ahmad Marzuki (AM) Bupati Jepara periode 2017-2022.

AM yang sudah menjadi tersangka dan sedang disidik perkara kasus korupsinya oleh pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang dengan register perkara nomor : 13/Pid.Pra/2017/PN.smg.

“AM mencoba mendekati Hakim Tunggal LAS melalui panitera muda di PN Semarang,” Ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dikantornya.

Baca Juga :  Giliran Bupati Mesuji Terkena Tuah OTT KPK
Dengan total dana sebesar Rp 700 juta ( Dalam bentuk Rupiah sebesar 500 juta, dan sisanya dalam bentuk USD setara dengan 200 juta). Diduga karena suap inilah Wakil Tuhan LAS pun mengabulkan gugatan Praperadilan AM, dan penetapan tersangka AM tidak sah dan batal demi hukum.

“LAS selaku Hakim pada PN Semarang diduga menerima hadiah atau janji dari AM. Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya ntuk diadili. Terkait Putusan gugatan Praperadilan  yang diajukan oleh AM atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di PN Semarang tahun 2017,” kata Febri.

Baca Juga :  48 Anggota Polresta Banyuwangi Naik Pangkat di Penghujung Tahun 2022

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke Penyidikan dan menetapkan 2 orang sebagai tersangka. Yaitu, Ahmad Marzuki Bupati Jepara periode 2017-2022 dan Lasito Hakim pada Pengadilan Negeri Semarang,” ucap Febri

“LAS sebagai pihak yang diduga penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf c atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Dan AM sebagai pihak yang diduga pemberi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atasu Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” tutup Febri. (MIL)

Loading...