oleh

Penasehat Hukum: Mustofa Kamal Pasa Tidak Terbukti Terima Suap

SUARAMERDEKA – Berdasarkan kesaksian saksi ahli Prof Dr Saiful Bakhri SH MH, terdakwa Bupati Mojokerto Non Aktif Mustofa Kamal Pasa tidak bisa dipermasalahkan secara hukum. Nama Kamal hanya disebut oleh orang yang menjual pengaruh atas jabatannya sebagai Bupati Mojokerto.

Sidang kasus gratifikasi dengan terdakwa Bupati Mojokerto Non Aktif Mustofa Kamal Pasa kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (10/12/2018). Gratifikasi tersebut senilai 2,7 miliar untuk pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terkait proyek Menara Telekomunikasi di Mojokerto pada Tahun 2015. Pada sidang lanjutan tersebut, agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak terdakwa.

Saksi ahli pidana yang didatangkan kuasa hukum Kamal adalah Prof Dr Saiful Bakhri SH MH. Iaadalah Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ). Pada kesaksiannya, Saiful Bakhri menjelaskan bahwa Mustofa Kamal Pasa tidak bisa dipermasalahkan secara hukum.

Baca Juga :  Dua Orang Pengedar Narkoba Jenis Sabu Ditangkap Polsek Teluk Naga

“Menjual Pengaruh atas jabatan seseorang yang seseorang di jual pengaruhnya tersebut menduduki jabatan sebagai kepala Daerah. Misalnya Gubernur, Bupati atau Walikota. Maka, jika kemudian hari muncul permasalahan hukum pidana atau korupsi. Maka pertanggungjawaban pidananya di tanggung oleh orang yang menjual pengaruh atau orang yg menjual nama itu. Karena kepala Daerah tersebut tidak ada kaitannya dengan orang yang menjual namanya tersebut,” kata Rektor UMJ.

Usai sidang, Penasehat Hukum Muhajir SH MH menjelaskan, berdasarkan fakta persidangan. Mustofa Kamal Pasa tidak terbukti menerima suap seperti yang didakwakan. Kamal tidak menerima suap atau hadiah dari PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (PT. Protelindo) dan atau PT. Tower Bersama Infrastructure atau Tower Bersama Group (TBG) terkait perijinan IMB dan IPPR.

“Bahwa Mustofa kamal Pasa tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung. Dalam kaitannya meminta atau menerima uang tentang izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR-red) dan izin mendirikan bangunan (IMB-red) di Badan Perijinan Terpadu Dan Penanaman Modal (BPTPM-red) Pemkab Mojokerto. Yang diajukan oleh PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (PT. Protelindo-red) maupun dari PT. Tower Bersama Group (TBG-red).”

Lanjut salah satu tim kuasa hukum “MARIYAM FATIMAH & PARTNERS, justu Mustofa Kamal Pasa selaku bupati, setiap ada permohonan perijinan, ia selalu memberikan disposisi. Dengan kata-kata “Mohon diproses sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku”. Barulah permohonan ijin yang telah diberi disposisi diserahkan ke dinas atau lembaga terkait.

Baca Juga :  Diduga Ujaran Kebencian, Rudy Haryanto Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Mustofa Kamal Pasa ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 18 April 2018. Ia diduga menerima suap dan gratifikasi senilai 2,7 miliar untuk pengurusan IPPR dan IMB terkait proyek Menara Telekomunikasi di Mojokerto pada Tahun 2015. (OSY)

Loading...