oleh

Polsek Sorong Kota Ungkap Peredaran Miras Jenis Cap Tikus

SUARAMERDEKA – Dalam rangka Natal dan Tahun Baru, Polsek Sorong Kota memimpin pelaksanaan kegiatan K2YD di wilayah Hukum Kota Sorong. Dari kegiatan ini berhasil mengamankan barang bukti berupa minuman lokal atau disebut cap tikus (CT).

Polsek Sorong Kota merazia minuman lokal maupun minuman tanpa ijin di wilayah Hukum Kota Sorong dalam rangka K2YD untuk menyambut Natal dan Tahun Baru. Operasi ini dilaksanakan pada hari Senin tanggal 17 Desember 2018 sekitar Pukul 20:00 WIT.

“Dalam kegiatan tersebut, menangkap penjual CT di sebelah SUPM bernama Wilson Watem. Dan mengamankan barang bukti sebanyak 14 bungkus kantong plastik siap edar. Dan 1 karung berisi 25 liter jenis CT. Dari penangkapan tersebut berhasil mengembangkan penyelidikan. Dan mengamankan kembali sebanyak 10 karung dan 2 Jirigen CT dari Ikbal Andi,” kata Kapolsek.

Baca Juga :  Kapolsek Cengkareng Hadiri Peresmian Masjid Jami Nurul Iman

Total barang bukti yang diamankan adalah 2 Jerigen (25 liter) berisikan minuman lokal jenis Cap Tikus. Sejumlah 11 karung (25 liter) berisikan minuman lokal jenis Cap Tikus. Dan 14 bungkus (0,5 liter) minuman lokal jenis Cap Tikus sehingga total keseluruhan 332 liter. (OSB)

Loading...