oleh

TAIB Laporkan Hasto Kristiyanto ke Bawaslu Atas Penyebaran Berita Bohong

SUARAMERDEKA – Tim Advokat Indonesia Bergerak ( TAIB ) yang dipimpin oleh Djamaluddin Koedoeboen, SH. Melaporkan Hasto Kristiyanto selaku Sekretaris Tim Kampanye Nasional ( TKN ) Jokowi – Ma’ruf. Hasto dilaporkan terkait dugaan penyebaran berita bohong dalam pidatonya di Lebak, Banten, dalam acara Safari Kebangsaan. Kamis, (20/12/2018).

Saat itu Hasto Kristiyanto menyinggung soal Capres yang sering menebar fitnah dan selalu marah-marah, Padahal sebagaimana diketahui bersama berdasarkan pemberitaan-pemberitaan yang ada. Bahwa yang telah menyebarkan fitnah terhadap Pak Jokowi adalah La Nyala Mataliti, tetapi mengapa Hasto menuduh langsung bahwa Pak Prabowo adalah Capres penyebar fitnah?

”Masyarakat ini mau milih yang mana? Mau penyebar fitnah atau difitnah?” ujarnya.

Baca Juga :  La Nyalla: Sulit Bagi Prabowo Untuk Menang Lawan Jokowi

Pernyataan Hasto Kristiyanto tersebut diduga telah melanggar Undang-Undang Pemilu, karena telah menghina Peserta Pemilu lainnya. Sebagaimana telah ditentukan di dalam Pasal 280 ayat (1) huruf C dan huruf D juncto Pasal 521 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Action perlakuan yang dilakukan Hasto Krisyanto, membuat Tim Advokasi Indonesiaeh Bergerak ( TAIB ), melaporkan Hasto Kristiyanto dalam kedudukannya sebagai Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin ke Bawaslu RI, Nomor Laporan, 13 / LP / PL / 00.00 / XII / 2018.

untuk mewujudkan Pemilu yang aman, tertib, damai, berintegritas tanpa hoax, politisasi SARA dan politik uang sesuai dengan Deklarasi Damai Pemilu 2019. Hari ini, Rabu (26/12/2018) TAIB melaporkan Hasto Kristiyanto ke Bawaslu RI. Untuk dapat diperiksa dan diberikan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, karena telah melakukan penghinaan terhadap Capres Peserta Pemilu lainnya.” pungkas Djamaluddin. (BUT ).

Baca Juga :  Minta Kader Tak Terprovokasi, PDIP Akan Tempuh Jalur Hukum Soal Pembakar Bendera Partai
Loading...