oleh

JaDI Sulsel: Pelaporan Dana Kampanye Paling Lambat 2 januari 2019

SUARAMERDEKA – Jaringan Demokrasi Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan ( JaDI Sulsel ), berharap KPU dan Bawaslu. Agarbisa memastikan partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2019 harus serahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) paling lambat 2 Januari 2019.

Hal ini sesuai PKPU RI No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 7 Tahun 2017. Tentang tahapan, program, dan jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019. Khusus berkaitan dengan tahapan penyampaian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye peserta Pemilu 2019 kepada Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Pimpinan Parpol Peserta Pemilu, Calon Anggota DPD.

Divisi Hukum JaDI Sulsel, Dahlia menjelaskan, LPSDK wajib dilaporkan kepada KPU setempat paling lambat 2 Januari 2019 pukul 18.00 WITA.

“Pelaporan LPSDK dilakukan masing-masing caleg yang secara kolektif dilakukan oleh partai politik,”ungkap mantan Ketua KPU Sidrap ini.

Baca Juga :  GL PRO 08: Kami Berharap Pemilu 2019 Tetap Damai Tanpa Ada Berita Hoax

Peserta pemilu 2019 ini dipastikan harus melaporkan sumbangan dana kampanyenya tidak melebihi tanggal dan jam tersebut. KPU dan Bawaslu hrs memastikan hal ini, Karena jika melewati tanggal dan jam yang ditentukan akan ada sanksinya.

Apabila terjadi keterlambatan dalam melaporkan dana sumbangan kampanye akan mendapatkan sanksi hingga terkena diskualifikasi dari kepesertaan Pemilu 2019 oleh KPU RI.

Sanksinya sesuai tingkatan dimana Parpol dan caleg tersebut berada, tidak akan diikutkan sebagai peserta Pemilu didaerah tersebut.

Hal tersebut dikarenakan LPSDK merupakan salah satu dari tiga laporan wajib yang harus dilaporkan.

“Laporan wajib ada tiga yang harus dilaporkan yaitu LADK (laporan awal dana kampanye), LPSDK (laporan penerimaan sumbangan dana kampanye) serta LPPDK (laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye),”kata Divisi Hukum JaDI Sulsel.

KPU tidak boleh memberi toleransi lagi atas keterlambatan laporan sumbangan dana kampanye ini, Tidak ada istilah masa perbaikan.

Baca Juga :  Penalaran Hukum Putusan MA No.44 P/HUM/2019 Terkait Keabsahan Hasil Pilpres 2019. Opini Pterre Suteki

LPSDK tidak diberi ruang untuk masa perbaikan. Apa yang dilaporkan itu sudah final. Oleh karena itu agar menjadi bahan perhatian tidak boleh lagi ada toleransi terhadap penyimpangan sedikit pun.

Hal ini penting karena LPSDK akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). Apabila dalam audit tersebut, KAP menemukan kejanggalan atas LPSDK yang dilaporkan caleg maka caleg siap menerima konsekuensinya.

Tentu Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Sulsel berharap pelaporan LPSDK bisa tepat waktu sesuai tahapan. (DVD)

Loading...