oleh

Budi Pego Laporkan Oknum Wartawan ke Dewan Pers

SUARAMERDEKA – Aktivis asal Banyuwangi Heri Budiawan alias Budi Pego mengadukan oknum wartawan ke Dewan Pers. Oknum ini dianggap terlibat melakukan rekayasa dalam proses hukum dalam proses persidangan.

Budi Pego, adalah warga Desa Sumberagung yang menolak adanya tambang emas Tumpang Pitu, Banyuwangi, Jawa Timur. Ia dituduh mengibarkan spanduk berlogo palu arit saat aksi menolak perusahaan tambang pada April 2017 dan turut disangka menyebarkan komunisme.

Budi Pego dijerat dengan pasal tentang kejahatan terhadap keamanan negara. Ia dituntut 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Budi kemudian banding sampai ke tingkat Mahkamah Agung. Pada tanggal 16 Oktober 2018, MA justru memperberat hukuman Budi Pego menjadi 4 tahun penjara.

Baca Juga :  Ada 3 Hal Yang Sangat Disayangkan di Hari Ini

Kini Budi Pego mengambil langkah, dengan mengadukan beberapa oknum wartawan yang dianggap terlibat melakukan rekayasa dalam proses hukum dalam proses persidangan. Sehingga menyebabkan dirinya merasa dirugikan.

“Saya sudah melaporkan kepada Walhi, Kontras, Kejaksaan Agung RI, Mahkamah Agung RI, Ombusman, dan Komnasham dan lain lain,” Kata Budi Pego

Selain itu, Budi Pego pada tanggal (14/1/2019) juga mengadukan salah satu oknum media ke Dewan Pers. Karena dinilai tidak netral dan berimbang dalam pemberitaanya kasusnya.

“Kita sudah mengadukan ke Dewan Pers, oknum wartawan dan media itu. Dewan Pers juga sudah menindaklanjuti dengan memanggil media tersebut pada Selasa (22/1/2019-red), ” jelas Budi Pego.

Budi Pego juga mengaku telah menerima salinan surat pemanggilan yang dikeluarkan oleh Komisi Pengaduan Dewan Pers yang ditanda tangani oleh Imam Wahyudi.

Baca Juga :  Catatan Kritis di Hari Penjajahan Pers Nasional

“Isinya ya Komisi Pengaduan Dewan Pers mengundang media tersebut untuk hadir. Dalam acara penyelesaian pengaduan di Gedung Dewan Pers lantai 7 jalan Kebon Sirih no 32/34 Jakarta Pusat,” Jelas Budi Pego lagi. (BUT)

Loading...