oleh

Banyuwangi, Banyak Perawat Kesehatan Kunjungi Rumah Pasien

SUARAMERDEKA  – Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Tupoksi activitas perawat kesehatan diatur dalam Undang – Undang Perawat No. 38 tahun 2014. Tentang Perawat. Salah satu isi Undang – Undang itu tertuang actvitas tidak boleh merawat pasien di rumah penderita. Dan tidak boleh menginjeksi, memasang impus, pemberian obat, yang seharus atas petunjuk dokter.

Namun di Banyuwangi, perawat (Lit), status pegawai negeri di Pustu Kelir dibawah naungan Puskesmas induk kecamatan Kalipuro melakukan perawatan pada pasien yang sakit untuk dirawat dirumah penderita / pasien.

Lit, ditemui di rumahnya membenarkan apa yang dilakukan dirinya sebagai Perawat Kesehatan. Ia melakukan merawat pasien sakit di rumah penderita. Tehnisnya, ia datang setiap hari kerumah pasien untuk merawat. Merawat pasien  melakukan injeksi / suntikan, memasukan infus dan memberi obat.

Saya melakukan perawatan orang sakit dirumah pasien, mengakui kalau yang dilakukan itu salah. Yang saya lakukan menyalahi tupoksi Perawat Kesehatan yang sudah diatur dalam undang – undang perawat.

Lit mengaku terpaksa melakukan hal tersebut. Pasalnya, pasien dendiri yang meminta Lit merawat dirumahnya.

“Saya sebagai Perawat Kesehatan itu panggilan hati. Dan itu bagian dari sosial. Saya tidak bisnis. Hanya saya meminta uang penggganti obat dan uang jasa. Kalau tidak saya tolong, itu orang sakit. Saya bilang dirawat inap di rumah sakit, pasien tidak mau, mintanya dirawat dirumhnya. Akhirnya ya saya tangani, dan apa yang saya lakukan untuk kemanusiaan itu saya akui salah. Karena saya tau dan paham tupoksi saya sebagai perawat,” jelasnya.

Hal senada disampaikan Ketua PPNI  Banyuwangi, Sismulyat, Rabu (16/1/2019), didampingi pengurus harian, Subandi. Mengakui sejumlah lebih kurang 1.200 perawat dalam wadah tersebut.

Baca Juga :  Presiden: Fungsi Pengawasan BPKP Harus Menjamin Tercapainya Tujuan Program Pemerintah

“Diantara mereka ada yang ASN di Puskesmas, rumah sakit pemetintah. Dan ada juga non ASN mengabdi di rumah sakit swasta, klinik. Dari jumlah keseluruhan tidak semua memiliki surat ijin praktek perawat ( SIPP ),” katanya.

Dan tupoksi perawat, jika mengacu dalam undang-undang No.38 tahun 2014 tentang perawat, jelas diindikasikan banyak yang melanggar. Karena dalam SIPP ijin praktek itu tidak boleh seorang Perawat Kesehatan itu datang memenuhi panggilan pasien. Apa lagi pasien yang sakit itu di ijeksi / di suntik, memasang impus, termasuk menghitan / sunat. Itu jelas tidak diperbolehkan kecuali atas petunjuk, perintah dokter.

Tetapi itu undang-undang kan belum ada / belum ada Kepres dan Kepmenkesnya. Menurut kami, selagi perawat melakukan hak yang standar kewajaran untuk membantu orang sakit  tidak masalah,” jelas Sismulyat.

Baca Juga :  FGD Bappenas Presentasikan Program PKK Banyuwangi

Namun Sismulyat mengingatkan, jika dalam pemeriksaan perawat itu mengatakan pada pasien, bahwa sakitnya harus di rawat di rumah sakit, pihak perawat mengharuskan pasien untuk di bawa ke rumah sakit / puskesmas rawat inap terdekat. Andai pasien itu untuk dirujuk / dibawa ke rumah sakit tidak bersedia, perawat tetap tidak bisa merawat pasien di rumah pasien. Andai dilakukan perawat atas permintaan pasien, keluarga pasien, disitulah terjadi pertentangan naluri perawat sebagai  sosial lingkungan, dengan undang-undang.

“Dan aturan lama di undang-undang No.36, masih bisa ditoleransi. Karena di amanat itu untuk menolong pasien sakit harus pertolongan dokter/perawat,” tutur Sismulyat lagi.

Secara terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi, melalui Kepala Bidang Pelayanan Masyarakat ( Yanmas ), Dr. H. Kurnianto, mengatakan apa yang dilakukan oleh ( Lit ) jelas melanggar tupoksi dan aturan yang ada.

“Untuk lebih jelas yang dilakukan ( Lit ), dalam waktu dekat saya panggil untuk hadir ke dinas, ” tata  Kur, panggilan akrab Dr. H Kurnianto. (BUT/bersambung)

Loading...