oleh

Nelly Siringo Ringo: Dipidanakan Karena Membuka Email Saya Sendiri

SUARAMERDEKA – Koordinator Korban Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional (JAKI) Nelly Siringo Ringo harus berurusan dengan hukum karena dituduh melakukan illegal akses, membuka akun email dan facebook miliknya. Sebelumnya, dirinya sempat harus masuk penjara karena dakwaan dengan kasus yang sama.

Dalam percakapan telepon, Rabu pagi (23/1/2019) sekitar pukul 07:00 WIB, pemilik nama lengkap Nelly Rosa Yulhiana Siringo Ringo ini menjelaskan bahwa jam 11:00 WIB, dirinya harus ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kedatangannya untuk mendengarkan Sidang Keputusan Vonis dari Majelis Hakim atas kasusnya. Ia dituduh melakukan melanggar UU ITE, yakni illegal akses (akses terlarang).

“Aku dituduh melakukan illegal akses. Karena aku membuka email-email pribadiku sendiri. Begitu juga membuka facebook aku sendiri. Yang pada saat itu aku menggunakan nama Nelly Juliana, yang sampai sekarang pun masih bisa dilihat atau diakses,” kata Nelly Siringo Ringo.

Nelly menjelaskan, sebenarnya kasus ini bukan kasus baru baginya. Sebelumnya ia pernah disidang dengan dakwaan yang sama. Saat itu ia bahkan sempat mendekam di sel tahanan selama 4 bulan. Selama 2 bulan ditahan di Bareskrim Jakarta Selatan dan 2 bulan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur.

Baca Juga :  Wakil Presiden Kunjungi Banyuwangi, Lihat Langsung Inovasi Pelayanan Publik dan UMKM

“Aku dibebaskan dalam sidang putusan sela oleh Majelis Hakim yang berbeda dengan Majelis Hakim yang mengadili aku sekarang. Dulu dakwaan ini dinyatakan Majelis Hakim sebelumnya, surat dakwaan JPU tidak dapat diterima. Makanya aku dikeluarin dari dalam tahanan,” ujar Koordinator Korban JAKI.

Lanjut Nelly, Jaksa Penuntut Umum pun telah melakukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi. Hasilnya tetap sama, yakni menguatkan Putusan Pengadilan Jakarta Selatan.

Ia mengaku tidak tahu aras pertimbangan apa, tak lama kemudian dirinya harus berurusan dengan hukum atas dakwaan yangsama. Hanya saja menurut Nelly, kali ini dengan Majelis Hakim yang lain.

“Jadi untuk penggulangan kasusku yang telah diadili sebelumnya itu. Yang sekarang ini diadili lagi oleh Majelis Hakim yang lain. Tuntutan JPU terhadapku sekarang ini 3 tahun penjara dan denda 100 juta. Kalau tidak dibayar dapat diganti dengan tambahan selama 6  bulan kurungan,” tutur Nelly Siringo Ringo.

Baca Juga :  DPD RI Sebut Kasus Mucikari Prostitusi Cynthiara Alona Puncak Gunung Es

Meski merasa bingung dengan dakwaan yang sama, namun Koordinator Korban JAKI ini mengaku menaati proses hukum yang ada. Ia akan hadir untuk mendengarkan sidang keputusan vonis. Nelly berharap keadilan masih ada di negara ini.

“Mudah-mudahan masih ada keadilan bagi rakyat kecil seperti saya ini. Mohon doa dan dukungan dari saudara dan saudariku dan teman-teman seperjuangan. Dan aku yakin kebenaran akan terungkap suatu hari nanti. Allah ku, Pembela ku,” tutup Nelly. (OSY)

Loading...