oleh

Buntut Dugaan Uang Pelicin 1 Miliar ke Menristekdikti, Kuasa Hukum YPI Akan Lapor ke Bareskrim

SUARAMERDEKA – Kuasa Hukum YPI (Yayasan Putera Indonesia) Agus Rugiarto SH MH akan melaporkan Yayasan Putera Indonesia Malang (YPIM), terkait dugaan penggelapan dana sekolah dan kampus Yayasan Putra Indonesia Malang ke Bareskrim Mabes Polri. Dugaan penggelapan ini dilakukan saat YPIM menguasai Sekolah dan Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Farmasi Malang (STIFAR YIM) yang terletak di jalan Barito, Malang Jawa Timur.

Keseriusan pihak YPI untuk melaporkan dugaan penggelapan ini adalah tindak lanjut konferensi pers yang diadakan Kamis lalu (24/1/2019). Ditemui di kawasan Cikini Jakarta Pusat, Sabtu sore (26/1/2019), Agus mengaku sudah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan.

“Kami sudah siapkan dokumen lengkap, terkait dugaan penggunaan dana sekolah dan kampus. Senilai 2,4 miliyar lebih. Untuk dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, Senin besok (28/1/2019-red),” kata Kuasa Hukum YPI ini.

Baca Juga :  Pesan Kapolri ke-700 Capaja: Sinergitas TNI-Polri Harga Mati Wujudkan Indonesia Maju

Lanjut Ketua LBH Phasivik, dari 2,4 miliyar tersebut penggunaannya tidak sekaligus. Untuk pembelian rumah dan tanah sekitar 1.376.350.000. Sebesar 1 miliyar diberikan kepada Profesor AS, yang diduga untuk memuluskan pengurusan surat di Menristekdikti. Sedangkan pinjaman dana BOS anggaran APBN sebesar Rp. 150 juta.

Dugaan penggelapan dana yang dilaporkan kuasa hukum YPI, terjadi sejak dari tahun 2016 sampai tahun 2017. Sejak masih dalam pengawasan YPI,  sebelum diterbitkan SK Menristekdikti pengalihan kampus dari YPI ke YPIM.

Selain masalah penggelapan dana sekolah dan kampus, Kuasa hukum YPI juga melaporkan soal laporan palsu. Tentang tuduhan penggelapan dan penyerobotan kampus yang dilaporkan YPIM dengan dasar SK Menristekdikti. YPIM beralasan, dengan terbitnya SK tersebut, otomatis YPI tidak punya hak atas pengelolaan STIFAR YIM.

Baca Juga :  LBH Phasivic Minta Izin serta Akreditasi Afarma dan Akafarma Dicabut
“Padahal YPI masih memiliki legal standing. Karena YPI belum pernah dibekukan oleh Pengadilan dan likuidasi. Sedangkan untuk tuduhan penggelapan, sampai saat ini belum ada pemeriksaan keuangan dari lembaga independen,” jelas Kuasa Hukum YPI.

Atas laporan inilah Ketua dan Bendahara YPI harus berurusan dengan hukum pidana. Saat ini, status keduanya menjadi tersangka.

Melihat kondisi inilah, kuasa hukum YPI memutuskan untuk meminta keadlian di Bareskrim Mabes Polri. Senin depan (28/1/2019), mereka akan melaporkan balik YPIM dengan tuduhan laporan palsu.

“Sehingga sepantasnya kuasa hukum melaporkan pula tuduhan laporan palsu ke Mabes Polri. Wajar kami laporkan balik terhadap laporan palsu. Karena klien kami juga punya hak untuk dilindungi,”tutup Agus Rugiarto. (OSY)

Loading...