oleh

Resmi Tersangka, Vanessa Angel Langsung Ditahan di Polda Jatim

SUARAMERDEKA – Bola panas kasus Vanessa Angel menuju babak selanjutnya. Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) secara resmi menahan artis ini terkait kasus dugaan prostitusi online di Surabaya yang sempat menghebohkan beberapa waktu yang lalu.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, menuturkan bahwa Rabu (30/1/2019) pada pukul 15.00 WIB. Administrasi penyidikan terhadap Vanessa Angel sudah dilakukan.

“Oleh karena itu terhitung mulai tanggal 30 Januari 2019, artis VA resmi dijadikan tersangka. Dan ditahan di Polda Jatim,” tutur Barung, di Mapolda Jatim, Rabu (30/1/2019).

Barung menegaskan bahwa sesuai surat perintah penahanan yang disampaikan Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan beberapa waktu yang lalu. Penetapan tersangka ini berdasarkan rekam jejak digital dari tersangka muncikari ES.

Baca Juga :  Kapolda Jatim Motifasi Polres Banyuwangi Dalam Pelayanan Berbasis IT

Sebelumnya, Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan dasar penetapan tersangka artis fenomenal ini.

“Dari situ jelas ada foto dan video dan keterlibatan aktif VA dalam prostitusi online. Termasuk penyebaran foto dan video,” tutur Luki di Mapolda Jatim, belum lama ini.

Luki menegaskan, penetapan Vanessa Angel sebagai tersangka itu juga sesuai dengan hasil gelar perkara. Dan berdasarkan pendapat dari beberapa ahli.

“Ada ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli Kementerian Agama dan MUI dan beberapa bukti yang sangat mengaitkan dalam transaksi komunikasi ini sangat menguatkan saudari VA menjadi tersangka,” tambah Luki.

Dalam perkara ini, Vanessa Angel dijerat Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008. Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (DCY)

Baca Juga :  Bhayangkari Polda Jatim dan Polresta Banyuwangi Peduli Korban Bencana Sulbar dan Kalsel
Loading...