oleh

Rahmat Himran: Ombudsman Heran, Baru Pertama Ini Sengketa Yayasan Bisa Dipidana

SUARAMERDEKA – Melalui aktivis muda, Rahmat Himran, Lembaga negara pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik Ombudsman mengaku kaget dengan laporan kisruhnya sengketa Yayasan, antara Yayasan Putera Indonesia (YPI) dan Yayasan Putera Indonesia Malang (YPIM). Baru pertama kali di Indonesia perseteruan 2 yayasan merebutkan kampus yang sama, bisa melaporkan ketua yayasan yang berbeda sehingga menjadi tersangka.

Keheranan Ombudsman ini disampaikan oleh Ketua Umum Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) Rahmat Himran saat mendampingi Ketua Umum LBH Phasivic, R Mas MH Agus Rugiarto SH selaku kuasa hukum YPI mendatangi kantor Ombudsman RI, di jalan Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2019). Mereka menanyakan tindak lanjut laporan aduan terkait sengketa YPI dengan YPIM terkait hak kelola kampus.

Sengketa yayasan ini meruncing dengan terbitnya SK Menristekdikti pengalihan status akademi Farmasi di jalan Barito, Malang  Jawa Timur. Isi dari SK adalah peralihan izin kampus akademi farmasi ke yayasan baru , yakni YPIM. Terbitnya SK ini diduga menggunakan uang pelicin 1 miliar. Pasalnya, terbitnya SK Menristekdikti disaat masalah status kepemilikan kampus dalam perkara status quo. Belum ada keputusan inkrah (tetap) dari pengadilan.

Karenanya, Himran merasa heran, jika terbitnya SK Menristekdikti menjadi dasar dilaporkannya Ketua YPI oleh pihak YPIM. Karena pada dasarnya permasalahannya tergolong sengketa privat.

Baca Juga :  Menteri Enggar Izinkan Impor Bahan Baku Minuman Keras

“Kalau masih terjadi sengketa antara kedua yayasan untuk merebutkan kampus yang sama, berarti dianggap sengketa privat. Karena masing-masing mengakui sebagai pemilik kampus. Bahkan yang lebih aneh, yang melaporkan Ketua YPI ke Polda Jatim itu pihak YPIM. Bukan ketua pembina atau dewan pembina YPI. Makanya kok bisa ketua YPI dijadikan tersangka. Hanya gara-gara laporan ketua yayasan yang berbeda, ketua YPI bisa dijadikan tersangka,” kata Ketua Umum FUIB ini.

Bahkan menurut aktivis penggerak aksi demo anti PKI dan menduduki  LBH Jakarta ini, Ombudsman pun heran. Mengapa sengketa yayasan bisa berujung pidana. Atas laporan ini, menurut Himran, Ombudsman akan berkoordinasi dengan Polda Jatim.

Baca Juga :  Model dan Artis Seksi Vitalia Shesya Kembali Tertangkap Pakai Narkoba

“Baru kali ini sengketa yayasan perebutan kampus dijadikan sebagai tersangka. Sehingga perlu kedepan, Ombudsman akan mempertanyakan ke pihak Polda setempat. Terkait cara Polda Jawa Timur menjadikan Ketua dan Bendahara YPI sebagai tersangka,” tutur Himran mengutip pernyataan Ombudsman. (OSY)

Loading...