oleh

Membongkar Skandal Perampokan Aset BUMN

SUARAMERDEKA – Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan bentuk usaha korporasi yang didirikan dengan tujuan utama menjalankan fungsi pemerintahan yaitu agen bagi pembangunan ekonomi. Keberadaan BUMN sebagai salah satu fondasi perekonomian Indonesia, disamping swasta dan koperasi. Upaya dan tujuan BUMN sebagai lokomotif penggerak perekonomian negara tentu harus dikelola dengan baik. Transparan, Akuntabel dan Profesional sehingga terwujub perusahaan negara yang sehat.

BUMN yang sehat dan kompetitif merupakan syarat agar BUMN dapat menjalankan peran dan fungsinya, baik sebagai fungsi komersil maupun sebagai fungsi social. Namun demikian, pada faktanya berbagai permasalahan baik yang datang dari internal maupun ekstemal muncul dalam tubuh BUMN. Permasalahan inilah yang kemudian menggerogoti kinerja BUMN, “ujar” Ketua Panitia Diskusi, Laode Kamaludin, di Restoran Bumbu Desa, Cikini, Jakarta. Kamis (19/7/2018).

Laode menjelaskan, contoh carut marut adanya persoalan dalam tubuh BUMN yaitu adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang merugikan negara dalam perjanjian konsensi antara KSOP V marunda dengan PT. Karya Cipta Nusantara (KCN) guna pengelolaan kawasan berikat dun perairan yang berlokasi di bidang C-01 (Pier I, Pier II, Pier III) milik PT. KBN (Persero) di Marunda, Jakarta Utara.

Baca Juga :  Seminar Suara Anak Bangsa Untuk Papua

Pada tahun 2014 dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI (Semester I) No.31/Auditama Vll/PDTT/03/2014/Tanggal 12 Maret 2014 atas pengelolaan, pendapatan, pengendalian biaya. Dan kegiatan investasi tahun buku 2011, 2012, dan 2013 terdapat beberapa temuan yang merugikan negara.

Bahwa tindak lanjut dari temuan BPK tahun 2014 dan peraturan Menteri BUMN R1 No. Per-13/Mbu/09/2014 terhadap pengelolaan aset-aset yang dinilai merugikan negara harus dilakukan renegoisasi.

Adanya temuan tersebut maka diperlukan aparat/institusi penegak hukum dalam hal ini KPK, Kejaksaan atau Polri. Untuk menindaklanjuti segera dan memprioritaskan dugaan korupsi terkait konsesi tersebut mengingat besarnya potensi kerugian negara yang timbul.

Pihak Kementerian Perhubungan dalam hal ini Dirjen Perhubungan laut juga perlu meninjau ulang perjanjian konsesi tersebut. Apabila benar ditemukan unsur perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara, agar tidak dianggap melakukan pembiaran.

Baca Juga :  UU Tapera, Cara Baru Memalak Rakyat. Opini Djumriah Lina Johan

Dengan beberapa penjelasan di atas, maka dalam rangka mengawal tatakelola BUMN menuju pada Good Corporate Government (GCG). Indonesia Accountability Forum dan Komite Aksi Pemuda Anti Korupsi merasa perlu untuk mendiskusikanya. (RED)

Loading...