oleh

Diduga Petro Muba Langgar HGU Tampung Minyak Dari Luar Kabupaten

SUARAMERDEKA – Pada tanggal 19 Desember tahun 2018 lalu, Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, H. Herman Deru meresmikan Stasiun Pengumpul Minyak Mentah PT. Petro Muba, di Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin.

Dengan tujuan keberadaan stasiun ini, Gubernur mengharapkan untuk menargetkan Petro Muba, dapat menekan penjualan minyak ilegal ke luar Sumatera Selatan, dan menekan angka kecelakaan oleh para penambang ilegal diwilayah kabupaten Musi Banyuasin.

Disisi lain, keberadaan Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Muba yang bergerak di bidang perminyakan ini, warga berharap bisa merubah dan membawa impian masyarakat, khususnya para penambang liar di Musi Banyuasin, untuk meningkatkan hidup yang lebih layak dan sejahtera.

Namun pada kenyataannya, keberadaan stasiun itu, kini justru membawa persoalan baru bagi kalangan penambang minyak di Babat Toman. seperti dituturkan salah satu warga penambang ilegal di kecamatan Babat Toman, yang namanya minta diinisialkan.

Sumber ini mengungkapkan, selama beroperasinya storage milik BUMD, Pemkab Muba, dikecamatan Babat Toman, pihak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah ini, kerap kali menampung dan membeli minyak mentah dari luar kabupaten Musi Banyuasin dengan jumlah yang tidak sedikit.

Baca Juga :  Gelar Sertijab Desa Wailola, Amin Rumbara; Program Sesuai Visi dan Misi

Tidak tanggung tanggung menurut sumber ini, puluhan truk bak terbuka yang berisikan tangki minyak antri membongkar minyak mentah di stasiun pengumpul minyak milik PT Petro Muba, yang diduga sengaja dibeli oleh pihak Petro Muba dari luar kabupaten Musi Banyuasin.

“Saya rasa Perusahaan ini telah melanggar Hak Guna Usaha (HGU) yang ada, karena pada intinya berdirinya perusahaan tersebut, guna untuk menampung minyak mentah, dari hasil penambang liar supaya tidak dijual ke luar kabupaten Musi Banyuasin oleh para penambang,” Tutur sumber kepada suaramerdeka.id, minggu (10/2/2019).

Karena menurut dia, dalam aturannya minyak itu, dibeli dari warga penambang diwilayah Babat Kukui. Sesuai Kontrak Interim antara pihak perusahaan PT Petro Muba dengan PT. Pertamina pada saat itu, namun kenyataannya tidak demikian, mala pihak perusahaan PT Petro Muba membeli minyak mentah dari Bajubang Jambi.

Dengan adanya hal itu, menurutnya, tentu saja warga khususnya para penambang, yang ada disana. Merasa kecewa, dan merasa dirugikan oleh pihak Petro Muba. Karena sesuai apa yang disampaikan Gubernur Sumsel, pada saat meresmikan stasiun pengumpulan tersebut. Kala itu Gubernur mengatakan Petro Muba harus membeli minyak dari warga setempat, dengan harga bersaing.

Baca Juga :  Perpanjangan SKCK di Polres Kebumen Cukup Melalui WA

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Musi Banyuasin, Drs. H. Apriadi Msi ketika dikonfirmasi, terkait hal itu. Tidak banyak berkomentar dan menyangkal, kalau Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah itu. Membeli minyak mentah dari luar kabupaten Musi Banyuasin.

Bahkan dia menganjurkan wartawan, untuk melakukan konfirmasi ulang kepada pihak Petro Muba. Guna untuk memastikan kebenaran apa yang disampaikan oleh masyarakat tersebut. Karena menurutnya Petro Muba membeli minyak dari Kelompok Masyarakat Kukui (KMK).

“Minyak dari mana, jangan katanya saja, Coba konfirmasi ke Petro. Karena mereka membeli dari KMK. Bukan dari Masyarakat, coba konfirmasi sama Petro. “tulis Sekda pada dinding pesan whatsapp, minggu (10/2/2019).

Namun sayangnya apa yang dianjurkan Sekda kepada wartawan itu, ketika wartawan mencoba mengonfirmasi. Direktur Operasional PT. Petro Muba, via pesan singkat whatsapp. Namun tidak ada jawaban, terlihat dari conteng biru pada pesan tersebut, bertanda bahwa pesan yang diterimanya sudah dibaca. (SHM).

Loading...