oleh

Bawaslu Banyuwangi Datangkan Murai Ahmad Dan Michael

SUARAMERDEKA – Meski dua kali pelapor mangkir, namun
Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Banyuwangi (Bawaslu Banyuwangi), tetap melanjutkan proses penyidikan terhadap laporan dugaan pelanggaran Pemilu.

Dugaan sangkaan pertama terkait Pasal 282 yang ditujukan kepada Kades Gumirih Murai Ahmad. Tertuduh telah memberi kesempatan salah satu peserta Pemilu untuk berkampanye. Sedang sangkaan terhadap Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Banyuwangi Michael Edy Hariyanto, terkait Pasal 280. Melakukan kampanye di fasilitas milik pemerintah.

Kedua terlapor, yakni Murai Ahmad dan Michael Edy Hariyanto, Senin (11/2/2019), mendatangi Kantor Bawaslu Banyuwangi secara bergantian. Murai datang lebih awal dengan didampingi beberapa kepala desa.

Pemeriksaan terhadap Kades Gumirih berjalan singkat. Ia telah menjawab 20 lebih pertanyaan berkaitan dengan alasan mengundang hadirkan ketua partai pada pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Gumirih, Kamis (24/1/2019) lalu.

“Semua sudah saya jawab ada 20 pertanyaan lebih. Diantaranya alasan saya mengundang Ketua Partai dan anggota DPRD Dapil 2 Banyuwangi,” jelas Murai kepada awak media seusai menjalani peneriksaan di Bawaslu.

Murai mengatakan mengapa mengundang beberapa ketua parpol. Seperti Michael Edy Hariyanto, Ketua DPC PKB, H. Joni Subagyo dan H. Fauzan, Ketua DPC PPP Banyuwangi.

Baca Juga :  Fraksi Nasdem Pilih Hati-Hati Dalam Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu

Menurutnya, ketua partai tidak kalah pentingnya dibanding anggora DPRD. Pasalnya, ketua parpol memiliki peran yang lebih tinggi dibanding anggota dewan.

“Ketua parpol bisa mengontrol anggotanya yang jadi dewan agar bekerja lebih maksimal bagi kepentingan masyarakat. Karena itu, saya mengundangnya tidak hanya tahun ini untuk hadir. Selain anggota DPRD yang ada di Dapil 2. Tolong kepentingan saya sebagai Kepala Desa untuk mendapat dukungan dari seluruh anggota dewan.itu jangan ditarik kemana-mana,” terang Murai Ahmad.

Lanjut Murai, pada acara Musrenbangdes Gumirih tahun 2018 lalu, pihaknya juga mengundang mereka. Namun saat itu tidak ada pihak yang mempermasalahkannya. Padahal ketika itu hadir diantaranya, Ketua DPC Partai Demokrat, Michael Edy Hariyanto dan anggota Fraksi PDI Perjuangan Dapil 2, Salimi.

Sementara Michael Edy Hariyanto, Ketua DPC Partai Demokrat Banyuwangi, setelah menjalani pemeriksaan memaparkan beberapa pertanyaan yang diajukan Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakundu) Banyuwangi. Ia menjelaskan mengapa hadir di acara Musrenbangdes Gumirih.

“Saya jawab, hadir saya di acara Musrenbangdes Gumirih tidak hanya pada tahun ini. Tetapi tahun lalu, saya juga berkesempatan mengajak Wakil Ketua DPRD Banyuwangi dari Demokrat sekalipun bukan dari Dapil 2. Selain itu tahun lalu juga hadir dari Fraksi PDI Perjuangan, Salimi. Dan satu hal lagi ketika diberi kesempatan bicara 5 menit, saya hanya menyampaikan pentingnya rakyat untuk sadar akan berpolitik,” jelas Michael.

Usai memeriksa Kepala Desa Gumirih dan Ketua DPC Partai Demokrat, Anang Lukman S. Sos, Ketua Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu ditempat yang sama mengatakan, pihak Bawaslu Banyuwangi, berencana menjadwalkan pemanggilan saudar H. Joni, Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Bawaslu juga akan memanggil H. Fauzan, Ketua DPC PPP Kabupaten Banyuwangi, Selasa (12/2/2019).

Baca Juga :  Seniman Banyuwangi Gelar Pameran Seni Sewu Gandrung

Mereka dipanggil guna dimintai keterangannya serangkaian dengan kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Gumirih Kecamatan Singojuruh, yang dilakukan Kamis (24/1/2019) lalu.

“Mereka merupakan pihak terkait. H. Joni, Ketua DPC PKB dan H. Fauzan, Ketua DPC PPP. Keduanya diundang tetapi tidak hadir. Kami juga akan memanggil DPM yang memiliki juknis terkait ketentuan pelaksanaan musrenbangdes. Apakah dalam juklis musrenbangdes ada ketentuan larangan mengundang tokoh politik,” jelas Anang Lukman.

Anang menjelaskan, bila pihak pelapor telah mangkir dua kali dari pemanggilan Bawaslu, dan dua saksi yang diajukan pelapor, tidak hadir dalam pelaksanaan Musrenbangdes, sepertinya terkesan mundur untuk memberikan keterangan. (BUT)

Loading...