oleh

Pitra Romadoni Dapat Ancaman Dari Istri Mandala Shoji

SUARAMERDEKA– Perselisihan terkait kasus tindak pidana Pemilu yang melibatkan Mandala Shoji dan Lucky Andriyani berbuntut panjang. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada tanggal 18 Desember 2018 memutuskan Mandala Shoji dan Lucky Andriyani dinyatakan bersalah telah melanggar pasal 523 ayat (1) UU no. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Dari putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mereka Mandala Shoji dan Lucky Andriyani akhirnya diputus 3 bulan kurungan penjara dan denda 5 juta rupiah. Lucky Andriyani memutuskan untuk menyerahkan diri untuk ditahan di rutan pondok bambu. Karena, ia merasa tidak tahan atas ancaman dan intimidasi dari beberapa orang.

Hal tersebut disampaikan oleh Lucky kepada pengacaranya Pitra Romadoni SH. Berbeda dengan Mandala Abadi atau biasa dikenal masyarakat dengan sebutan Mandala Shoji. Pasca putusan Hakim PN Jakarta Selatan, Mandala tidak diketahui keberadaan rimbanya. Sehingga banyak orang berasumsi bahwa ia melarikan diri alias buron.

Baca Juga :  Kecelakaan Sepeda Motor Vs Truk Tangki, 1 Tewas di TKP
Berpolemik dari kata ‘buron’ itulah keluarga dari Mandala Shoji meradang. Istri Mandala Shoji yakni Maridha Denova Satriana menghubungi Pitra Ramadoni selaku pengacara Lucky Andriyani. Ia menghubungi lewat pesan WhatsAppnya, Selasa (12/2/2019).

Ia meminta kepada Pitra untuk mengklarifikasi, menarik pernyataan kepada media-media yang pernyataan Mandala adalah buronan dan bahasa pengancaman Mandala kepada Lucky Andriyani. Dan apabila tidak dilakukan Maridha mengatakan tidak segan untuk melaporkan Pitra kepada pihak berwajib. Demikian isi dari pesan WhatsApp yang disampaikan.

“Silakan saja dari pihak Mandala melaporkan saya. Melaporkan seseorang itu harus ada dasarnya. Seharusnya mereka sebelum meradang kesaya harusnya klarifikasi dulu awal bahasa ‘buron’ itu darimana? Dan apakah mereka tidak tahu bahwa pengacara itu ada UU yang melindunginya,” pungkas Pitra Romadoni.

Baca Juga :  Gagasan yang Menyulitkan Nadiem Makarim. Opini Asyari Usman

Pitra Ramadoni merasa tidak perlu berdebat panjang lebar dengan mereka. Bila mereka benar melakukan laporan terhadap saya, saya sudah siap dengan bukti-bukti yang ada.

“Dan apabila laporan mereka tidak terbukti saya akan siapkan laporan balik terhadap mereka. Dengan laporan fitnah,” tegas pengacara muda asal Sumatera. (ECR)

Loading...