oleh

Terdakwa Slamet, Penambang Pasir Illegal Tidak Dijerat UU Lingkungan

SUARAMERDEKA – Terdakwa Slamet, warga Desa Karang Rejo, Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi, Rabu (13/2/2019) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri ( PN ) dengan agenda terdakwa penambangan illegal, dengan agenda mendengarkan saksi ahli dari unit pelaksana tehnis (UPT) Layanan Terpadu ESDM Jawa Timur, digelar di PN Banyuwangi.

Sidang lanjutan dipimpin Ketua Majelis Purnomo Amin Tjahyo, SH, MH dan Ardan, SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU), hanya mendengar keterangan saksi ahli. Seperti yang dibacakan JPU, bahwasan usaha pertambangan milik terdakwa tidak memiliki ijin sama sekali dari UPT Layanan Terpadu ESDM Jawa Timur.

Keterangan ahli itu tidak dibantah sama sekali oleh terdakwa. Bahkan terdakwa Slamet mengakui bila ijin hanya dilakukan secara lisan kepada kepala desa  setempat. Semula terdakwa sempat mengajukan ijin di kecamatan, namun terdakwa buru-buru meralat setelah majelis hakim menanyakan surat ijin dari kecamatan dimaksud.

Kendati semula terdakwa juga mengakui bila lahan yang ditambang adalah miliknya, tetapi terdakwa terlihat kebingungan ketika ditanya bukti surat kepemilikan lahan tersebut. Bahkan terdakwa akhirnya mengakui bila lahan tersebut sebagai bonus dari Subandrio.

Baca Juga :  Ada Bank-Bank Besar Masuk Dalam Rantai Kejahatan Keuangan Pinjol Ilegal

Namun Subandrio tidak bisa dilibatkan dalam perkara ini. Lantaran dalam sidang sebelumnya menurut Ardan, JPU dalam perkara ini, Subandrio mengaku lahannya disewa Slamet dengan tujuan bukan untuk ditambang tetapi untuk mereklamasi.

Menanggapi mengapa terdakwa tidak dijerat dengan UU Lingkungan. Ardan mengaku, hanya menerima berkas limpahan, dari penyidik kepolisian sudah tidak mencantumkan jeratan UU Lingkungan.

Namun melihat fakta, banyaknya kerusakan lingkungan akibat keberadaan tambang illegal. Ardan menambahkan hal tersebut sebagai masukan positif bagi lembaganya. Untuk melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, dalam menangani perkara-perkara pertambangan illegal kedepan. Karena Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR). Dan Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), semua harus dilengkapi sesuai aturan.

Baca Juga :  Kapitra Ampera Kritik Pegawai KPK yang Tidak Berhasil Lolos Tes Wawasan Kebangsaan

Tetapi untuk perkara tambang illegal, dengan terdakwa Slamet. Ardan mengakui sukit untuk menambahkan UU Lingkungan. Karena berkas dari kepolisian sudah seperti itu.

Disinggung adanya uang yang masuk ke Bandrio, seperti keterangan terdakwa. Ardan menjawab dalam sidang sebelumnya, Bandrio mengaku alat tersebut di sewa. Bukan untuk melakukan pertambangan. (BUT)

Loading...