oleh

Tabur 31 1 Berhasil Menangkap Buronan Ke 13 Ditahun 2019

SUARAMERDEKA – Program Tangkap Buronan ( Tabur 31.1 ) Kejaksaan RI berhasil mengamankan buronan ke 13 di Tahun 2019. Kejaksaan RI menargetkan masing-masing Kejati minimal dapat menangkap 1 buronan untuk setiap bulannya.

Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama tim Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan Kejaksaan Negeri Kuningan berhasil mengamankan Terpidana tipikor asal Kejaksaan Negeri Jakarta Utara a.n. Ir. R.M Ali Patta, DP, MM.

“Terpidana Ali Patta diamankan pada Rabu, ( 13/2/2019 ) sekitar pukul 16.15 WIB. Di Perumahan Alam Asri, Jl. Mahoni Blok A1, Kelurahan Kasturi, Kec. Kuningan, Kab. Kuningan, Jawa Barat,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Mukri,

Ali Patta merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan perbaikan jalan dan saluran pada Jalan Mangga Blok D RW 10 Gang 1 Kelurahan Lagoa dengan pagu anggaran senilai Rp.834.923.800,- dan kegiatan perbaikan jalan dan saluran pada Gang Melati Tugu VIII dan IX Kelurahan Tugu Utara Kecamatan Koja dengan pagu anggaran senilai Rp.412.081.772,- pada Suku Dinas Perumahan Jakarta Utara Tahun Anggaran 2013.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 413 K/Pid.Sus/2017 Tanggal 4 November 2017 Ir. R.M Ali Patta, DP, MM dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama – sama.

Baca Juga :  Jokowi Yakinkan Dorna Carmelo, Indonesia Siap Gelar MotoGP 2021

Atas perbuatannya tersebut, buronan ke 13 ini dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000,- subsidair pidana kurungan selama 6 bulan, serta jatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 513.548.887,00, dikompensasikan dengan uang yang dititipkan Ali Patta di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara sejumlah Rp 513.548.887,00. (MIL)

Loading...