oleh

Dinyatakan Meninggal Dunia, Maryati Lapor Polisi

SUARAMERDEKA – Maryati (39) warga Desa Air Itam, kecamatan Penukal, kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tidak terima atas surat keterangan yang menyatakan dirinya sudah meninggal dunia sejak tahun 2016 lalu.

Terungkapnya pernyataan ini, setelah wanita kelahiran Desa Air Itam Kecamatan Penukal tersebut, pergi mengurus surat pindah. Di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten PALI pada selasa (5/2/2019) beberapa waktu lalu.

Maryati kaget bukan kepalang, sebab saat ia mendaftar diri ke loket dan menunjukan kartu tanda penduduk (KTP). Nama dan NIK yang bersangkutan dinyatakan oleh petugas Disdukcapil, telah meninggal dunia, tiga tahun yang lalau. Tepatnya di tahun 2016.

Mendengar Pernyataan dari petugas loket itu, Maryati sontak kaget. Ia tidak menyangka bila nama yang dimaksud adalah dirinya. Sambil tangan gemetar, untuk meyakinkan bahwa nama dan NIK tersebut masih hidup. Ia bertanya sekali lagi kepada petugas tersebut.

“Apa benar nama Maryati binti Malik, dengan Nomor induk kependudukan 1603134910740003 Telah meninggal dunia,” tanyamya kepada salah satu petugas loket Disdukcapil kala itu.

Sembari menujukan bukti selembaran fotokopi akte kematian atas nama yang bersangkutan. Petugas itu pun menjawab.

Baca Juga :  Dugaan Money Politik, Caleg DPRD Banyuwangi Dilaporkan LSM ARM

“Ia benar bu, ini nama yang ibu maksud,” Kata petugas loket.

Mendapati hal itu, Maryati tidak terima dan akan membawa persoalan ini ke rana hukum. Karena dirinya sudah merasa sangat dirugikan. Oleh perbuatan orang yang telah mengurus surat dan memberi kuasa kematian atas nama dirinya.

“Saya berjanji akan membawah hal ini kerana hukum. Sekarang saya sudah mengumpulkan semua bukti-bukti untuk menjerat pelaku. Sedangkan kasus ini, sudah saya laporkan kepihak yang bewajib,” jelas Maryati dihubungi suaramerdeka.id, via ponselnya, Rabu (13/2/2019).

Terpisah, sementara Kepala Desa melalui Usman, sekretaris Desa Air Itam, saat dikonfirmasi kebenaran hal itu, mengaku bahwa dirinya tidak pernah membuat atau mengeluarkan surat keterangan kematian atas nama yang bersangkutan. Karena menurutnya, yang berhak mengeluarkan surat keterangan kematian dan pemakaman adalah dirinya selaku Sekretaris Desa.

“Disini saya tidak pernah mengeluarkan surat apapun. Termasuk surat keterangan kematian dan surat keterangan pemakaman atas nama Maryati. Dia menduga ada ulah orang yang tak beranggung jawab yang ingin meraup keuntungan dari kematian tersebut. Dan kemungkinan masih ada yang lainnya,” jelas Usman.

Lanjut Usman, hal ini sudah dilaporkan oleh korban kepada kepolisian. Dan apabaila pihak kepolisian ingin meminta keterangan masalah ini, ia pun siap dikonfirmasi.

Baca Juga :  Kangen Banyuwangi, Khofifah Gowes Kampanye Protokol Kesehatan

“Saya sudah ada senjata dan bukti – bukti yang kuat. terlihat pada surat keterangan kematian tersebut. Disitu terlihat jelas yang menandatanganinya bukan saya,” terangnya.

Dia menjelaskan lagi, tanda tangan saya dan isi surat pun terlihat menggunakan tulisan tangan. Sedangkan dirinya tidak pernah menggunakan tulisan manual.

“Saya selalu menggunakan computer, serta nomor surat pun berbeda. Dan bukan itu saja, bahkan kop surat juga bukan punya Pemerintah Desa Air Itam,” jelasnya.

Usaman menambahkan, apabila masalah ini berlarut larut, dan akan menyeret namanya, dia pun tidak tinggal diam. Akan tetapi apabila Maryati ada itikad baik, dan datang, mengakui semua kesalahannya bukan tidak mungkin akan dimaafkan.

“Sebagai manusia saya mempunyai hati dan nurani, saya akan berlapang dada akan memaafkan,” tutup Usman. (SHM)

Loading...