oleh

PH Terdakwa: Banyak Ketidaktahuan Leman Rahardja Tentang Tanahnya

SUARAMERDEKA – Kasus surat nikah palsu atasnama orangtua dan penyerobotan lahan di Kelurahan Jaka Sampurna, Bekasi Kota kembali digelar dengan agenda menghadirkan Leman Rahardja sebagai pelapor dan Halim Latuconsina. Sidang dengan terdakwa RS dan RE ini digelar di Pengadilan Negeri Bekasi Kota, Rabu (13/2/2019).

Dalam kesaksiannya, Leman mengaku sejak membeli tanah yang saat ini disengketakan sudah 2 kali mengecek tanahnya. Yakni pada tahun 2009 dan 2011. Ia mengaku diatas tanah yang dia beli, berdiri 3 rumah.

Menurutnya, dia membeli tanah tersebut dari Chandra Lumy pada tahun 2010. Ia membeli seharga 1,2 miliar dan dibayar dengan cara mencicil sampai lunas. Luas tanah yang ditawarkan kepada nya adalah 4.275 meter. Dalam penjelasannya, Chandra adalah saudara Leman.

“Setelah saya beli, kemudian saya suruh notaris bernama Joko untuk ngecek sertifikat tersebut. Saat diperlihatkan sertifikatnya, Joko membenarkan bahwa sertifikat itu benar dengan nomor sertifikat 1148. Sedangkan untuk mengecek tanahnya, saya perintahkan teman saya bernama Firman,” kata Leman Rahardja.

Setelah yakin bahwa tanah tersebut benar, Leman kemudian membeli dengan Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) tahun 2010 dengan cara mencicil. Setelah lunas, kemudian PPJB tersebut dijadikan Akta Jual Beli (AJB) tahun 2015.

Baca Juga :  Dua Anggota Polres Muna Diberhentikan Dengan Tidak Hormat

Namun Leman mengaku lupa ketika ditanya hakim soal nama notaris yang membuatkan AJB. Leman hanya ingat bahwa menurut penuturan Chandra, tanah tersebut masih ditempati oleh ahli waris H. Ismail (pemilik awal yang juga orangtua terdakwa). Saat itu mengaku Chandra belum ingin menempati tanah tersebut, jadi dibiarkan.

Majelis hakim sempat mempertanyakan mengapa saat sudah diAJBkan, Leman tidak menongok tanahnya. Leman Rahardja memberikan alasan bahwa dirinya disibukkan dengan urusan keluarga.

“Karena mamah saya sedang sakit di Singapura. Jadi saya harus bolak-balik kesana. Tetapi saya menyuruh teman saya Firman,” jawab Leman Rahardja.

Leman menceritakan, pada tahun 2012 ia sempat bertemu di Magelang dengan para ahli waris untuk membicarakan dana kerohiman (sukarela). Setahun kemudian ia bertemu kembali di Pondok Indah Mall (PIM).

“Waktu itu saya menawarkan 350 juta, namun ahli waris tidak mau,”jawabnya singkat.

Hakim Eli sempat menayakan soal perkara pertama dengan nomor 384/Pdt/2016/PN/Bks. Ia bertanya apakah Leman tahu perkembangan perkara, apakah menang atau kalah. Leman pun spontan menjawab.

“Kayaknya saya menang deh pak,” ucapnya.

Kemudian ditanyakan juga di tahun 2017 dengan nomor perkara 111 ia sempat digugat. Leman juga menjawab dengan singkat.

Baca Juga :  Bamsoet: Genzi Berintegritas Tinggi Sebagai Anak Biologis Pancasila
“Kayaknya saya gak pernah kalah,” tegasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fariz Rachman SH menanyakan apakah ada permintaan dari ahli waris soal dana kerohiman.

“Ya mereka meminta 1 miliar ditambah tanah 1000 m dari total tanah tersebut,” ungkap Leman.

Dilain pihak, Remon Ryan SH selaku penasehat hukum terdakwa menyinggung soal banyaknya hal yang Leman Rahardja tidak tahu. Remon kemudian menanyakan detail denah lokasi tanahyang disengketakan.

“Dari beberapa yang kita dengar, sepertinya banyak saudara saksi yang tidak tahu. Nomor sertifikat tidak tahu, nama notaris juga tidak tahu. Apakah saudara tahu batas-batas tanah yang saudara beli? Utara berbatasan dengan apa, barat berbatasan dengan apa?” tanya Remon.

Leman pun menjawab tidak mengetahui batas tanahnya. Ia hanya menjelaskan bahwa dulu pernah dicek oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kelurahan. Namun Leman juga lupa kapan pengecekan itu dilakukan.

Remon kemudian menanyakan metode pembayaran tanah sehara1,2 miliar tersebut. Remon menanyakan berapa kali Leman mencicil sampai dengan lunas. Leman kembali lupa, tapi ia memastikan pelunasan tanah itu ditahun 2015. (ECR)

Loading...