oleh

Dugaan Pelanggaran Kampanye Bupati Banyuasin Masuk Tahap Satu

SUARAMERDEKA – Dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Bupati Banyuasin telah memasuki tahap satu. Saat ini dugaan ini telah terdaftar di Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) kabupaten Banyuasin provinsi Sumatera Selatan.

Demikian dijelaskan Ketua Bawaslu Banyuasin, Ibzani HS, Rabu (27/2/2019) pada percakapan ponsel. Ibzani menjelaskan bahwa kasus ini sudah terregister di Gakkumdu. Yang dimaksud dengan terregister adalah sudah memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya, yakni tahap kedua.

Terdaftarnya dugaan pelanggaran kampanye ini tak berselang lama setelah Bawaslu Banyuasin mengundang pimpinan redaksi suaramerdeka.id, Selasa (19/2/2019). Undangan ini terkait posisi suaramerdeka.id sebagai media pertama yang memberitakan serta menayangkan video dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Bupati Banyuasin.

“Kalau sudah register artinya sudah setuju. Cuma prosesnya masih panjang, masih 2 tahap lagi. Kita sudah register, sejak keterangan pak pimred kemarin, kita langsung adakan kajian. Cukup syarat formil cukup syarat materiil. Kemudian kita rapat pembahasan pertama dengan kepolisian Gakkumdu, ini jalan. Pemeriksaan saksi-saksi. Masih ada satu saksi lagi,” kata Ibzani.

Ketua Bawaslu Banyuasin ini mengakui bahwa dua hari setelah pimred suaramerdeka.id memberikan keterangan, ada orang berinisial SH melaporkan dugaan yang sama. Namun berdasarkan peraturan bawaslu nomor 7 tahun 2018, jika fokusnya sama itu tidak bisa ditindaklanjuti. Karena kasusnya sudah register. Sebetulnya menurut Ibzani, jika belum diregistrasi, Bbawaslu akan mendahulukan pelaporan dibanding temuan.

“Lagi pula pelapor ini kurang syarat materiil. Materiil itu minimal dua, ada barang bukti ada saksi. Nah kemarin dia hanya menyertakan video saja. Tidak menyertakan saksi. Sementara kita ini paling perlu itu saksi. Terutama saksi pada saat pembuatan itu. Nah itu yang paling penting. Pelapor melaporkan hari kamis. Karena kurang lengkap, kita kasih waktu 3X24 jam. Terakhir dia tidak hadir memberikan saksi,” tutur Ibzani HS.

Baca Juga :  Surat Suara Habis dan Tercoblos Warnai Pemilu di Muba

Menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran, dalam 10 hari kerja ke depan, akan memasuki pembahasan kedua, yakni tahap penyidikan. Pada tahapan ini, Bawaslu akan berada di Gakkumdu bersama dengan kejaksaan dan kepolisian.

“Kalau peraturan Bawaslu 31, itu didampingi sama kejaksaan dan penyidik kepolisian. Sudah masuk ke situ, sudah tahap satu. Mungkin 10 hari kerja ke depan sudah pembahasan kedua, ke tingkat penyidikan,” jelas Ibzani HS.

Pada tahap satu ini, Bawaslu harus bisa menghadirkan saksi-saksi yang menguatkan dugaan pelanggaran kampanye pemilu. Dalam persyaratannya, Bawaslu Banyuasin harus mengundang saksi ahli. Saat ini, Bawaslu Banyuasin sedang menginventarisir saksi ahli yang dinilai netral Bawaslu Banyuasin juga mengagendakan untuk memanggil kembali Bupati Banyuasin.

“Pak Bupati baru sekali, ini kita rencanakan minggu-minggu ini. Karena ada beberapa hal yang perlu didalami. Jadi untuk pak Bupati, mungkin kita panggil sekali lagi. Kita perlu keterangan tambahan,’ ujar Ibzani.

Ketua Bawaslu Banyuasin meminta masyarakat untuk bersabar, karena prosesnya memakan waktu yang tidak sebentar. Tahap satu sudah dijalani. Selama 10 ke depan (hari kerja) akan diputuskan pembahasan kedua, yakni masuk ke penyidikan kepolisian. Setelah pihak kepolisian, kemudian ke jaksa penuntut. Setelah jaksa, baru ke pengadilan.

Baca Juga :  Bawaslu Banyuasin Tanpa Dukungan Aparat Organik Akan Seperti Macan Ompong
“Kebanyakan kasus, jatuh pada tahap kedua atau tahap ketiga. Itu persoalannya. Tapi yang pasti kami sangat berkeinginan. Karena setidaknya menjadi pembelajaran untuk kepala daerah yang lain,” kata Ibzani.

Karena panjangnya proses yang harus dijalani ini, Ibzani berharap semua pihak untuk bersama-sama mengawal kasus ini. Ia mengakui, media mempunyai peran penting dalam hal ini. Karenanya, ia merasa prihatin dengan sepinya pemberitaan atas kasus dugaan pelanggaran kampanye ini.

“Memang harus dikawal. Ini saja sepi pemberitaan. Media cetak tidak ada satupun yang memberitakan. Padahal ini kan berita besar. Nah yang berita online itu tidak memasyarakat. Orang-orang tertentu saja. Nah ini kan kelihatan sepi. Padahal kalau beritanya muncul di media cetak, itu ramai. Salah satu fungsi pers itu kan kontrol sosial,” ujar Ibzani.

Namun Ibzani menegaskan, dengan atau tanpa ada dukungan, Bawaslu Banyuasin akan tetap bekerja tanpa kompromi. Ibzani juga menjamin, jika kemudian muncul berbagai dukungan, Ia bersama timnya akan tetap menomorsatukan prosedural diatas segalanya.

“Kami tetap prosedural. Siapapun yang ada dalam persoalan ini, kami prosedur. Baik administrasi atau tata caranya, kami laksanakan semua. Perkara hasil, ya nanti,” tutup Ibzani. (OSY)       

Loading...