oleh

Resolusi Konflik Politik Indonesia Dan Gerakan Papua Barat Merdeka

Resolusi Konflik Politik Indonesia Dan Gerakan Papua Barat Merdeka. Oleh: Yudi Syamhudi Suyuti, Koordinator Eksekutif JAKI (Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional).

Sudah 50 tahun lebih sejak diterbitkannya Keputusan Majelis Umum PBB Nomor 2504 tahun 1969, konflik politik dan militer antara Indonesia dan Gerakan Papua Merdeka (saat ini para penggerak Papua menyebutnya Papua Barat Merdeka).

Tentu ini sebuah persoalan yang tidak mudah untuk diselesaikan oleh Negara Indonesia. Karena dalam masa waktu yang begitu lama, persoalan konflik Papua masih terus tidak selesaikan.

Persoalan dalam issue Papua pun telah berkembang tentang masalah pelanggaran Hak Asasi Manusia.

Hak Asasi Manusia adalah persoalan menyangkut kemanusiaan dalam skala lebih luasnya. Dalam konteks konflik politik dan kemanusiaan, tentu merupakan satu kerangka besar yang diumpamakan berbentuk segitiga sama sisi.

Dimana sisi paling bawah adalah menyangkut kedaulatan rakyat, dua sisi di kanan dan kiri adalah politik dan kemanusiaan. Sedangkan titik puncak dari segitiga sama sisi tersebut adalah resolusi. Resolusi inilah tujuan dari segala tujuan, dimana politik dan kemanusiaan yang didasari kedaulatan rakyat berhasil dalam pencapaian keadilan.

Organisasi PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) tentu harus tetap diakui oleh seluruh bangsa yang ada didalamnya. Meskipun ada banyak organisasi kebangsaan di dunia ini, namun hubungan antara organisasi tersebut tetap mengacu pada posisi sikap PBB. Setidaknya adalah aturan main yang digunakan dalam menentukan penyelesaian masalah kemanusiaan dan politik yang terjadi di dunia ini.

Bung Karno dan John F Kennedy merupakan tokoh sentral dalam urusan Papua, pasca keputusan Konferensi Meja Bundar 1949. Konferensi Meja Bundar (KMB) 1949 adalah sebuah konferensi yang menghasilkan penyerahan kedaulatan wilayah Indonesia dari Belanda yang menguasai sebelumnya. Disinilah asal mula de jure kedaulatan Indonesia. Namun, dalam keputusan KMB 1949, terdapat klausul yang tertulis di pasal 3, bahwa masalah Irian Barat (Papua / Papua Barat) akan diadakan perundingan lagi dalam waktu 1 tahun setelah pengakuan kedaulatan RIS. Yang kemudian Indonesia merubah bentuk sistem negaranya menjadi Negara Kesatuan, sesuai UUD 45 asli.

Setelah sekian lama setelah KMB 1949, Bung Karno dan John F Kennedy yang merupakan sahabat dalam percaturan politik internasional ini mendorong sebuah proses kesepakatan dalam bentuk New York Agreement 1962, dengan disepakati oleh kedua belah pihak Indonesia dan Belanda. Indonesia diwakili oleh Soebandrio dan Belanda diwakili oleh Jan Herman Van Roijen dan C.W.A. Schurman. Perjanjian tersebut dilakukan di markas besar PBB di New York.

Namun perjanjian tersebut terjadi setelah terjadinya konfrontasi terbuka yang di instruksikan langsung oleh Bung Karno, Presiden Republik Indonesia saat itu. Dimana pada masa itu, konflik antara Indonesia dengan Belanda belum sepenuhnya tuntas dan konfrontasi militer yang terjadi pada 1960-1962 tersebut dapat dilihat sebagai pertempuran antara Indonesia dan Belanda. Dan konflik atau pertempuran militer ini pada akhirnya terselesaikan, melalui New York Agreement. Dimana John F Kennedy memfasilitasi proses tersebut.

Dalam logika dan prinsip John F Kennedy, atas nama Amerika Serikat tentu dapat disimpulkan bahwa keputusan John F Kennedy disini tidak terlepas dari konsesi antara Amerika Serikat (Franklin D Roosevelt) dan Inggris (Winston Churchill) dalam Piagam Atlantik 1941 yang dilakukan di atas kapal perang Kerajaan Inggris HMS Prince of Wales (53) di perairan Samudera Atlantik, tepatnya di wilayah Argentia, Newfoundland, Kanada.

Piagam Atlantik ini menghasilkan 8 keputusan penting :

Baca Juga :  Binmas Noken Polri Gelar Diskusi Bareng Mahasiswa Se Jayapura

1. Tidak ada lagi wilayah yang dicari oleh Amerika Serikat atau Inggris;

2. Pengaturan sebuah wilayah harus sesuai dengan kehendak masyarakat bersangkutan;

3. Hak untuk menentukan nasib sendiri;

4. Pengurangan rintangan perdagangan;

5. Memajukan kerjasama ekonomi dunia dan peningkatan kesejahteraan sosial;

6. Kebebasan berkehendak dan bebas dari kekhawatiran;

7.Menciptakan kebebasan di laut lepas;

8. Pelucutan senjata di seluruh dunia pasca perang.

Sebelum meneruskan pembahasan tentang persoalan Papua, kita juga perlu memahami bahwa peluang pernyataan kemerdekaan Indonesia melalui Proklamasi 1945 tidak terlepas dari proses kesepakatan Atlantik tersebut, dimana atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, pergerakan revolusi kemerdekaan Indonesia dimanifestasikan melalui inisiatif kaum pergerakan nasional. Sutan Sjahrir dan Tan Malaka merupakan dua tokoh kunci yang mengorganisir kesempatan untuk mewujudkan Indonesia merdeka saat itu. Dan pada akhirnya Soekarno-Hatta berhasil didesak untuk membacakan teks proklamasi. Dalam konteks Indonesia, hasil dari Piagam Atlantik tersebut adalah menyerahnya Jepang pada Amerika Serikat dalam Perang Pasifik.

Kembali pada keputusan John F Kennedy dan Soekarno untuk mendorong New York Agreement adalah didasari 8 keputusan penting New York Agreement. Dan Bung Karno mengambil jalan konfrontasi militer sebagai jalan menempuh perundingan melalui operasi militer Pembebasan Irian Barat.

Dalam perundingan New York Agreement tersebut, akhirnya disepakati bahwa Belanda menyerahkan Papua ke UNTEA (United Nations Temporary Executive Authority) yang diputuskan keberadaan UNTEA di Papua melalui Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 1752 yang mulai berlaku pada 21 September 1962.

Dan dalam New York Agreement diputuskanlah untuk diadakannya Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) atau referendum bagi rakyat Papua untuk menentukan 2 pilihan. Yaitu, tetap bergabung dengan Indonesia atau memisahkan diri dengan Indonesia.

Hasil Pepera ini menghasilkan keputusan 1.025 anggota dari Dewan Musyawarah Pepera yang mewakili 800.000 penduduk Papua saat itu memutuskan bergabung ke Indonesia.

Lalu, hasil Pepera ini diserahkan ke PBB dan diputuskan dalam Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 2504, pada 19 November 1969.

Bergejolaknya Gerakan Papua Barat kembali hingga saat ini dan dibutuhkan Resolusi Konflik Baru.

Setelah Papua masuk dan berada dalam struktur wilayah dan teritori Indonesia, bukan berarti konflik telah benar-benar selesai di Papua.

Berbeda dengan saat konfrontasi Pembebasan Irian Barat. Dimana konfrontasi tersebut lebih ditekankannya Indonesia untuk menyelesaikan konflik antara Indonesia dan Belanda. Meskipun jalan yang ditempuh melalui “Perang” sebelum “Perundingan.” Memang, seringkali, dalam dunia ini, perundingan hanya akan tercapai jika ada perang. Atau no deal without war.

Problem Papua paska bergabung dengan Indonesia adalah, lahirnya pergerakan kemerdekaan Papua yang lahir memprotes atas ketidakadilan yang terjadi di Papua. Nilai-nilai kemanusiaan dipandang tidak lagi hidup untuk rakyat Papua. Yang pada akhirnya melahirkan sebuah gerakan kemerdekaan yang dimulai oleh OPM (Organisasi Papua Merdeka).

Dalam perkembangannya telah lahir banyak organisasi pergerakan kemerdekaan. Seperti United Liberation Movement of West Papua (ULMWP), Negara Republik Federal Papua Barat (NFRPB), Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) dan beberapa organisasi lainnya. Termasuk berpotensinya lahirnya gerakan baru politik dan militer Pembebasan di Papua. Pemberontakan di Papua itu selain mengangkat issue Hak Asasi Manusia juga memprotes tidak dilibatkannya perwakilan Papua dalam New York Agreement.

Baca Juga :  AMPJ Dukung Polda Metro Jaya Usut Pengibaran Bintang Kejora di Depan Istana

Tentu ini menjadi permasalahan serius antara Indonesia dan Papua. Konflik politik yang juga terdapat konflik bersenjata di dalamnya telah menjadi perhatian dunia. Secara rutin kelompok pro kemerdekaan aktif membawa masalah kehendak merdekanya dengan prinsip penentuan nasib sendiri ke forum internasional. Seperti Melanesian Sparehead Group (MSG) dan Parlemen Internasional untuk Papua Barat. Begitu juga gerakan OPM yang aktif memperjuangkan kemerdekaan Papua.

Kembali pada prinsip awal, bahwa dunia hanya mengakui PBB sebagai payung besar Bangsa-Bangsa di dunia. Dan hingga saat ini belum ada PBB tandingan dalam dunia ini. Yang tentunya akan menjadi rumit dan tidak akan menyelesaikan masalah, jika ada upaya untuk membentuk PBB tandingan di dunia ini.

Resolusi PBB 2504 telah diputuskan sebagai resolusi konflik yang sebenarnya antara Indonesia dan Belanda. Dan telah disepakati saat itu, untuk menyerahkan masalah tersebut pada masyarakat Papua itu sendiri.

Di Indonesia sendiri, dasar hukum untuk melakukan referendum telah dicabut. Sehingga payung hukumnya sudah tidak ada untuk dipaksakan mengadakan referendum.

Namun gejolak di Papua semakin hari, semakin tinggi. Sebenarnya persoalan ini tentu bisa diselesaikan dengan tetap mengedepankan prinsip kemanusiaan yang adil, beradab dan bermartabat. Sehingga menghasilkan sebuah keputusan besar bagi semua kelompok yang terlibat konflik.

Resolusi baru dibutuhkan untuk mewujudkan kesepakatan baru dengan basis prinsip kemanusiaan dengan landasan pada payung hukum internasional dan nasional Indonesia yang ada yaitu Resolusi Majelis Umum PBB 2504 dan UU no.12/1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten Kabupaten Otonom Propinsi Irian Barat. Juga mengacu pada UU No.21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Selain itu diperlukan payung hukum baru berbentuk UU baru yang berasal dari ratifikasi Keputusan Majelis Umum PBB tentang Deklarasi Hak-Hak Masyarakat Pribumi tahun 2007 dan Diratifikasi nya Statuta Roma dalam Undang-Undang baru yang bukan masuk ke dalam — Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Setelah itu perundingan antara kelompok pro kemerdekaan juga tetap diperlukan. Agar tercapai musyawarah untuk bisa tercapianya permufakatan yang adil.

Hanya saja dalam proses resolusi baru ini benar-benar bersifat mengikat dan menambah kuat dalam hak kedaulatan rakyat pribumi Papua dan hak Indonesia untuk menjaga kedaulatan Papua itu sendiri. Bisa saja dalam Pemerintahan Papua yang baru dari hasil kesepakatan diberikan posisi khusus Menteri Besar Papua dan Dewan Adat Papua diperkuat untuk menjalankan prinsip-prinsip Hak-Hak Masyarakat Pribumi.

Sedangkan dalam hal ratifikasi Statuta Roma menjadi Undang-Undang baru, adalah bentuk menutup buku lama dan membuka buku baru. Demi tegaknya prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab. Untuk segala bidang kehidupan rakyat, baik secara individual maupun kolektif.

Dalam hal ini ratifikasi Statuta Roma bukan untuk dicurigai sebagai alat hukum untuk menghukum permasalahan lama. Akan tetapi justru sebagai kekuatan baru Negara yang berkemanusiaan. Dengan menjunjung hukum sebagai supremasi keadilan.

Loading...