oleh

PP Muhammadiyah Desak Presiden Copot Menteri Agama

SUARAMERDEKA – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah meminta Presiden Joko Widodo agar segera mencopot Lukman Hakim Saifuddin dari jabatan Menteri Agama. Proses rekrutmen, mutasi, dan rotasi pejabat di lingkungan Kementerian Agama diindikasikan sarat dengan permainan kotor.

Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakum dan HAM PP Muhammadiyah, DR. Trisno Raharjo S.H M.Hum, Rabu (20/3/2019). Ia menyayangkan operasi tangkap tanganyang dilakukan KPK terhadap Romahurmuziy dan Kepala Wilayah Kemenag Jatim serta beberap orang lainnya pada 15 Maret 2019. Mereka diduga kuat melalukan praktik jual beli jabatan di Kementerian Agama.

“Praktik mega korupsi di Kementerian Agama bukan kali pertama terjadi. Pada periode kepemimpinan Suryadharma Ali sebagai Menteri Agama. KPK juga berhasil membongkar korupsi dana haji dan percetakan Al-Quran. Yang membuktikan praktik korupsi juga terjadi di kementerian yang mengurusi ummat,” kata Trisno Raharjo.

Setelah penangkapan Romahurmuziy, KPK bergerak masuk ke Kantor Kementerian Agama. Dengan menyegel ruangan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Setelah dilakukan upaya paksa penggeledehan disita uang ratusan juta dalam bentuk pecahan rupiah dan dollar.

Baca Juga :  Muktamar Luar Biasa dan Milad 75 GPI Digelar di Puncak Bogor

Kasus operasi tangkap tangan Romahurmuziy menunjukkan betapa rekrutmen, mutasi, dan rotasi pejabat di lingkungan Kementerian Agama sarat dengan permainan kotor yang melanggar peraturan perundang-undangan, etika hukum, HAM, dan prinsip-prinsip ethics and good goverance.

“Dari penangkapan Romahurmuziy, KPK tentu harus menyelidiki apakah Menteri Agama secara langsung atau tidak langsung terlibat dalam pusaran kasus. Oleh karena itu Majelis Hakum dan HAM PP Muhammadiyah memandang Presiden Jokowi harus mengambil langkah cepat. Dengan memberhentikan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Sekaligus mengangkat Menteri Agama baru atau PLT Menteri Agama,” jelas Trisno Raharjo. 

Lanjut Trisno, pengisian kursi Menteri Agama oleh Presiden harus sudah melalui asesmen tim ahli yang yang berasal dari kalangan independen dan nonpartai serta tidak primordial. Hal ini sangat mendesak dilakukan Presiden agar Kementerian Agama bebas dari praktik korupsi.

Baca Juga :  Anggota Polres Muna Ikut Karnaval, Siap Amankan HUT Muna

“Dengan tahapan dan proses yang demikian, Majelis Hakum dan HAM PP Muhammadiyah berharap ke depannya dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem rekrutmen, mutasi, dan rotasi jabatan di lingkungan Kementerian Agama yang berbasis transparansi, kompetensi, dan meritokrasi. Selain itu perlu dievaluasi peraturan Menteri Agama tentang pemilihan dan pengangkatan Rektor di Perguruan Tinggi Agama Islam (UIN, IAIN, dan STAIN) dengan menghapus suara Menteri Agama untuk memulihkan demokrasi di kampus,” tegas Trisno Raharjo.

Majelis Hakum dan HAM PP Muhammadiyah mengapresiasi dan mendukung kerja-kerja KPK. Dalam mengusut tuntas praktik jual beli jabatan di Kementerian Agama. Baik mengenai jabatan struktural di pusat dan daerah juga dalam pengangkatan perguruan tinggi di lingkungan Kemenag. Mereka juga meminta semua pihak menghormati langkah-langkah KPK.

“Tapi juga perlu mengingatkan agar KPK tetap menjaga independensi dan profesionalitas dalam menunaikan mandatnya,” tutupnya. (AMN)

Loading...