oleh

Gerakan Kembali ke UUD 1945 Mengakhiri Kekuasaan Oligarki Taipan BLBI

Gerakan Kembali Ke UUD 1945 Adalah Gerakan Mengakhiri Kekuasaan Oligarki Taipan BLBI. Oleh: Salamuddin Daeng, Aktivis/Peneliti AEPI (Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia).

Gerakan kembali ke UUD 1945 semakin membesar, tak bisa dipandang sebelah mata. Dulu gagasan ini hanya disuarakan oleh satu dua orang, tapi kini Jumlah mereka makin banyak. Bukan hanya dari kalangan anak anak muda, namun juga dari kalangan tua. Bahkan orang orang yang dulu terlibat dalam amandemen UUD 1945 sekarang sudah banyak yang bertobat dan menyuarakan kembali ke UUD 1945.

Apa sesungguhnya gerakan kembali ke UUD 1945? Gerakan ini adalah gerakan untuk mengahiri orde reformasi beserta oligarki pendukungnya yakni oligarki Taipan BLBI.

Orde reformasi adalah orde yang berdiri diatas fondasi UUD 2002 hasil amandemen UUD 1945. Orde ini didesain dengan uang hasil menjarah kekayaan negara atau uang rakyat melalui BLBI. Uang ini yang dipakai untuk mengamandemen UUD 1945. Uang ini juga dipakai untuk membiayai pembuatan UU. Dengan UUD amandemen dan dengan UU turunannya, eksistensi Oligarki Taipan BLBI terjaga dan terpelihara. Uang hasil penjarahan BLBI juga dipakai untuk membangun partai politik, membiayai dan menempatkan orang orang dalam pemerintahan.

Baca Juga :  Fenomena Komunitas Gay Semakin Marak di Banyuwangi
Uang hasil penjarahan dana BLBI ini kemudian oleh oligarki taipan BLBI disirkulasi ke dalam tambang, perkebunan, properti dan lain sebagainya, yang terus meningkatkan konsentrasi kekayaan ekonomi, keuangan dan perdagangan di tangan segelintir taipan. Sehingga sekarang oligarki taipan BLBI menguasai tanah dalam jumlah sangat luas. Menguasai bank, dan mengendalikan ekspor impor, mengontrol pemerintahan dan parlemen.

Namun tidak ada pesta yang tidak berakhir. Sekarang ini kekayaan para taipan BLBI sedang berada dalam ancaman penyitaan oleh internasional. Uang yang mereka simpan di luar negeri untuk menghindari pajak, cuci uang, dan modus kejahatan keuangan lainnya, terancam disita karena dipandang sebagai uang kotor (dirty money). Bank Swiss yang merupakan tempat penyimpanan uang oligarki taipan Indonesia telah menekan Pemerintah Indonesia dan memberi batas waktu untuk memutuskan status hukum uang hasil kejahatan keuangan tersebut. Pemerintah kalau tidak segera muntaskan status hukum mereka maka internasional akan mengeksekusi uang uang tersebut.

Baca Juga :  Ketum Sapma Ucapkan Selamat Bekerja Untuk Kadernya di DPRD DKI

Di dalam negeri, Bank Indonesia (BI) mengeluarkan keputusan menarik uang dalam peredaran yang dicetak pada tahun 1998. Uang yang dicetak dengan jaminan pinjaman 30 miliar dolar dari IMF. Uang yang digunakan untuk membeli dolar untuk membayar utang utang para obligor kakap BLBI yang membawa kabur uang mereka ke luar negeri. Keputusan BI ini, berarti jaminan (colleteral) pencetakan uang ini sudah ditarik oleh internasional. Ini juga berarti harta kekayaan para oligarki taipan BLBI juga ilegal.

Sekarang ini tinggal kita Indonesia, bagaimana memutuskan perkara para penjarah uang negara tersebut. Internasional sedang bersama dengan Gerakan kembali ke UUD 1945, mengakhiri orde reformasi, dan mengahiri kekuasaan oligarki taipan BLBI. Pesta pora mereka bersama reformasi ini telah berakhir dengan dibubarkan secara paksa.

Loading...