oleh

Super Holding BUMN: Pengkhianatan Jokowi Terhadap Rakyat

Super Holding BUMN: Pengkhianatan Jokowi Terhadap Rakyat. Oleh: Frank Wawolangi, Konsultan Politik.

Pada debat capres terakhir kemarin tanggal 13 April 2019, Jokowi secara “keceplosan” mengumbar visinya tentang Super Holding BUMN. Keselip lidah tersebut mengagetkan semua pihak, baik di DPR maupun pegawai BUMN. Bagaimana tidak, proses menuju Super Holding dan pembahasan di Komisi VI DPR RI mendapatkan banyak penolakan, baik dari parlemen, maupun serikat pekerja BUMN itu sendiri.

Alasannya sederhana, ketika BUMN menjadi Super Holding, detik itulah dimana BUMN telah menjadi perusahaan swasta 1000% menggunakan asset Negara. Pemerintah kehilangan kendali total atas BUMN, Parlemen kehilangan fungsi pengawasan terhadap BUMN, asset BUMN menjadi asset perusahaan, dan pegawai BUMN otomatis menjadi karyawan swasta. Yang lebih menyedihkan, Rakyat kehilangan BUMN yang selama ini menjadi salah satu aktor kesejahteraan rakyat Indonesia.

Saya sudah meragukan komitmen pemerintah Jokowi sejak awal RUU revisi UU BUMN no. 19 tahun 2003. Memang UU BUMN tersebut sudah ketinggalan jaman dan diperlukan landasan hukum baru untuk menentukan beberapa status hukum dalam dunia per-BUMN an. Namun sayang beribu sayang, semangat untuk membenahi BUMN tersebut hanya sampai di parlemen. Pemerintah sebagai salah satu pihak yang juga harus ikut membahas RUU tersebut terkesan enggan membahas. Puncaknya ketika dikeluarkannya Roadmap BUMN yang akan mendirikan holding BUMN.

Sampai di sini, masih dalam koridor UU BUMN. Holding BUMN memang tidak pernah disebut dalam UU BUMN No. 19 tahun 2013. Namun anak perusahaan disebut. Tetap saja Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas PP No. 44 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas dianggap masih bermasalah. Parlemen menilai terdapat celah hukum dimana anak perusahaan BUMN yang menikmati modal yang bersumber dari uang rakyat luput dari pengawasan BPK.

Bahkan selama ini saja, kerugian yang dialami BUMN dapat diartikan kerugian dalam melakukan aksi korporasi, sehingga tidak perlu audit lebih lanjut. Berbeda penanganannya dengan prinsip keuangan Negara, selain diaudit, penanggungjawab keuangan akan diminta pertanggungjawabannya di ranah hukum. BUMN kerap kali bermain dalam zona abu-abu ini.

Baca Juga :  Relawan Jokowi Laporkan Menteri BUMN dan Menteri Keuangan ke Ombudsman

Akhirnya pembahasan untuk membenahi UU BUMN di DPR berjalan di tempat. Pemerintah menolak membahasnya lebih lanjut, dengan alasan ingin fokus dahulu dalam membentukan holding BUMN. Sampai pada saat Menteri Rini Soemarno mengusulkan akan dibentuk Super Holding BUMN menggantikan Kementerian BUMN pada tahun 2016. Sontak saja parlemen meradang dengan wacana ini. Jangankan Super Holding, anak perusahaan BUMN saja belum selesai dibahas. Sehingga wacana itu mendapatkan penolakan dari serikat pekerja BUMN.

Jangankan Super Holding, Holding BUMN saja masih ditolak. Banyak pegawai BUMN yang menolak holding BUMN dipecat. Sebut saja Ali Syamsuri yang dipecat PT. Timah karena menolak holding. Namun alasan penolakan yang paling logis adalah Super Holding melanggar UUD 1945 pasal 33, ayat (2), di mana “cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.”

Pemerintah Jokowi memperlakukan BUMN selayaknya perusahaan swasta. Padahal secara historis, BUMN adalah bagian dari perjuangan rakyat Indonesia. Pegawai BUMN memiliki hak-haknya untuk menjaga agar perusahaan BUMN tetap pada jiwa perjuangan ketika dahulu BUMN dilahirkan oleh Presiden Soekarno. wacana tersebut muncul lagi pada Debat Capres yang kelima.

Jokowi entah sadar atau tidak sadar, kembali mengungkapkan rencananya untuk membentuk Super Holding BUMN seperti Temasek dan Khazanah. Di situlah bukti nyata Jokowi memiliki agenda tersembunyi kepada BUMN. Sangat kontras apabila dibandingkan dengan Prabowo, yang ingin memperkuat BUMN karena BUMN adalah benteng perekonomian nasional. Sedangkan Jokowi ingin memperkuat BUMN dengan membentuk Super Holding agar dapat bersaing di luar negeri.

Mengapa Jokowi mengkhianati jiwa BUMN? BUMN lahir dari aksi Presiden Soekarno mengambil alih perusahaan Belanda di Indonesia. Mulai dari perusaahan kapal, kargo, pesawat terbang, minyak, kereta api, perkebunan, pelayaran dan lain-lain

Baca Juga :  Rokhmin Dahuri Beberkan Alasan Unhan Beri Gelar Profesor Kehormatan untuk Megawati

Perusahaan Belanda tersebut adalah perusahaan swasta. Perusahaan tersebut dinasionalisasi menjadi perusahaan pemerintah dan sampai sekarang menjadi tangan pemerintah dalam menggerakan perekonomian nasional. Selain itu BUMN berfungsi untuk menyediakan barang dan jasa bagi rakyat Indonesia.

Apabila BUMN menjadi Super Holding, praktis asset-asset BUMN menjadi asset perusahaan selevel dengan swasta. Tentu saja bisa dikapitalisasi menjadi modal usaha. Apabila menyatukan seluruh asset BUMN keluar angka Rp.8000 T. Asset ini dapat dimanfaatkan untuk mencari pinjaman baik ke dalam maupun luar negeri.

Problemnya, BUMN masih hidup sampai sekarang di Indonesia karena diproteksi oleh pemerintah. Apabila dilepas ke pasar, BUMN kesulitan bersaing dengan perusahaan raksasa lainnya. Sehingga BUMN sudah diproyeksikan tidak mampu membayar pinjaman luar negeri. Ketika tidak mampu membayar pinjaman tersebut, akhirnya asset BUMN sebagai jaminan, disita dan diambil oleh pemberi pinjaman.

Betapa tragisnya perjuangan Soekarno yang sudah berjuang menasionalisasi asset Perusahaan Belanda, kini Jokowi berbaik hati memberikan jalan tol bagi asing untuk mengambil asset-asset BUMN. Dan semua itu dilakukan tanpa pengawasan parlemen, tanpa pengawasan rakyat.

Karena BUMN sudah berubah wujud menjadi Super Holding, alias perusahaan swasta murni. Sehingga tidak ada hipotesa yang lebih pantas disematkan ke Jokowi, selain Jokowi akan berkhianat dari Rakyat Indonesia melalui Super Holding BUMN.

Loading...