oleh

Buronan Korupsi Asal Kejari Pematang Siantar Ditangkap di Medan

SUARAMERDEKA – Sepandai pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga, pribahasa ini sangat cocok disematkan kepada buronan korupsi Kejari Pematang Siantar Henry Panjaitan.

Henry yang tidak menyangka akan ditangkap sedang asik sarapan di jalan Sei Silau Kec. Medan Sunggal Kota Medan. Ia berhasil disergap oleh tim Intel Kejati Sumut sekitar pukul 07:30 WIB Selasa, (23/4/2019).

“Iya tersangka ditangkap pada saat sedang sarapan,” kata Kapuspenkum Kejagung Mukri pada awak media.

Henry Panjaitan merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan kios darurat Pasar Horas Pematang Siantar TA. 2002 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.679.496.741,-.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1565 K/Pid/2004 tanggal 14 Juni 2005, terdakwa Ir. Henry Panjaitan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Ia dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun, denda sebesar 200 juta subsidair 6 bulan. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp.247.070.000,-.

Baca Juga :  Sambut Hari Malaria, Kobar Sabet Penghargaan Sertifikat Bebas Frambusia

Sambil menunggu kedatangan tim Jaksa Eksekutor Kejari Pematang Siantar untuk pelaksanaan eksekusi. Buronan terpidana korupsi langsung diamankan sementara ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. (MIL)

Loading...