oleh

Dasar Eksekusi Pengosongan Rumah di Kalibaru Diduga Surat Kekitir Palsu

SUARAMERDEKA.ID – Eksekusi pengosongan rumah seluas 959 meter di jalan Kalibaru Timur Jakarta Pusat diduga atas dasar surat kitir palsu. Atas dasar surat kekitir palsu tersebutlah akhirnya terjadi proses jual beli yang kemudian berakhir pada eksekusi pengosongan lahan milik Siti Nurjanah.

Proses eksekusi pengosongan lahan ini dilakukan oleh tim eksekutor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (29/4/2019). Dalam eksekusi tersebut Siti Nurjanah selaku pemilik lahan mengaku tidak terima. Ia mengaku hanya menjadi korban dari sengketa lahan pelapor dan pihak kedua yang sama sekali tidak berhubungan dengan dirinya.

Saat berlangsungnya eksekusi, Siti Nurjanah berteriak histeris karena rumah yang sudah ditinggalinya sejak puluhan tahun, begitu mudahnya surat-suratnya dipalsukan. Tanah yang ditinggalinya saat ini adalah tanah negara yang sangat jelas tidak bisa diperjualbelikan. Dari mulai kakeknya yang menempati lahan tersebut sampai dirinnya, ia tidak pernah merasa menjual tanah yang menjadi obyek sengketa.

“Tanah negara tidak bisa diperjualbelikan. Tanah ini sudah ditempati oleh keluarga saya sejak dari kakek saya, sampai sekarang. Tidak ada keluarga yang menjual. Karena ini tanah negara,” teriak Siti Nurjanah di depan rumahnya, jalan Kalibaru IV, Jakarta Pusat, Senin (29/4/19).

Baca Juga :  Diduga 100 Juta Dana Covid-19 Diembat, Sekjend PP GPI Minta Eks Ketua PW GPI Aceh Dilaporkan Polisi
Siti Nurjanah menjelaskan, jika ada bahwa yang membuat surat kekitir palsu itu juga telah mengakui kesalahannya. Bahkan orang yang membuat surat kitir tersebut membuat surat pernyataan.

“Pak Maulana dan pak Edi tuh yang buat. Dia juga sudah mengaku kesalahannya. Ada suratnya dia ngaku salah dan nangis,” katanya.

Bu Juju Dasar Eksekusi Pengosongan Rumah di Kalibaru Diduga Surat Kitir Palsu

Selain masalah dugaan surat kekitir palsu, Siti Nurjanah juga mengungkapkan bahwa Jubaidah selaku pihak keluarga yang usianya sudah renta, pernah dijanjikan oleh Mary Djugo selaku termohon dalam proses kasasi untuk membiayai Juju setiap bulannya. Ia mengaku pernah dijanjikan Mary Djugo untuk memberikan santunan kepada saudara ibunya.

“Mana katanya si Mary mau membiayai bu Juju (Jubaidah-red) setiap bulannya. Dengan memberikan santunan berupa uang dan sembako. Dan itu sudah ketemu empat mata di Golden Truly,” ungkapnya.

Baca Juga :  Awali Kampanye Terbuka di Manado, Prabowo: Torang Samua Basudara

Ditempat yang sama, kuasa hukum dari Siti Nurjanah, Khoirul Amin SH menerangkan bahwa selama ini kliennya tidak mengetahui masalah sengketa lahan tersebut. Kliennya tiba-tiba saja mendapat surat untuk eksekusi pada tahun 2016.

“Karena dia tidak mengetahui permasalahan itu, maka dia melakukan perlawanan meminta penundaan eksekusi. Dan sampai hari ini prosesnya masih di kasasi. Tapi tiba-tiba pengadilan memaksakan kehendak untuk mengeksekusi,” ujar Khoirul Amin.

Amin sapaan akrabnya, mengaku heran dengan brutalnya PN mengeluarkan penetapan eksekusi. Sebab proses hukum masih berjalan. Ia menilai Ketua PN Jakarta Pusat sudah menabrak undang-undang dan bertindak sewenang-wenang dengan melakukan kezholiman kepada masyarakat.

“Kita hari ini memang tidak melakukan perlawanan fisik, namun kita terus melakukan perlawanan secara hukum. Pernyataan ibu Siti Nurjanah bahwa tanah ini adalah tanah negara adalah benar. Dan ini juga sudah dibenarkan oleh saksi dari Badan Pertanahan Nasional saat persidangan. Mereka dengan jelas mengatakan bahwa tanah ini adalah tanah negara,” ucapnya. (ECR)

Loading...