oleh

TKN Sebut 6 Keganjilan Dalam Rekomendasi Ijtima Ulama III

SUARAMERDEKA.ID – Wakil Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Juri Ardiantoro menyebutkan enam keganjilan dalam lima rekomendasi Ijtima Ulama III.

Menurut Juri Ardiantoro, Rabu (1/5/2019) di Jakarta, ulama yang melakukan ijtima tidak merepresentasikan ulama mainstream yang ada di Indonesia. Terlebih, sebagian besar yang hadir adalah tim sukses pendukung Prabowo Sandi. Bahkan Juri menganggap meragukan representasi umat yang diwakili oleh ulama yang hadir.

Keganjilan rekomendasi ijtima ulama III yang kedua, Juri mempertanyakan alasan ulama dapat menyimpulkan telah terjadi kecurangan pemilu. Apalagi sampai bersifat terstruktur, sistematis, dan massif (TSM).

“Kecurangan, tidak boleh hanya berdasarkan asumsi. Katanya-katanya atau berdasarkan informasi atau potongan informasi yang dinarasikan sebagai kecurangan. Kecurangan harus berdasarkan fakta, data, kesaksian dan verifikasi, dan putusan dari lembaga yang sah dan kredibel, ” kata Juri.

Baca Juga :  Kegelisahan Menggelayut dan Selamat Datang Ramadhan

Selanjutnya, bagaimana mereka menyimpulkan bahwa kecurangan hanya dilakukan oleh pendukung 01. Sementara pendukung 02 tidak melakukan kecurangan. Menurut Juri, dari data pengaduan yang diterima direktorat Hukum dan advokasi TKN, banyak sekali indikasi kecurangan juga dilakukan oleh pendukung pasangan 02 dan merugikan pasangan 01.

Juri Ardiantoro juga mempertanyakan bagaimana bisa para ulama itu lebih tahu tentang kecurangan ketimbang BPN Prabowo Sandi. Bagaimana bisa mereka merekomendasikan kepada BPN untuk mengajukan keberatan atas hasil pemilu.

“Kelima, proses pemilu itu ada tahapan dan mekanisme yang sudah diatur baik oleh UU maupun peraturan KPU. KPU dan Bawaslu itu lembaga independen yang diberi kewenangan untuk melaksanakan tahapan pemilu. Termasuk menghitung, merekap, dan menetapkan hasil pemilu secara mandiri, serta tidak dapat dipengaruhi dan diintervensi oleh siapapun. Apalagi hanya rekomendasi para ulama itu,” tegas Juri.

Baca Juga :  KMP Prathita IV Kandas di Perairan Dangkal Pelabuhan Gilimanuk

Yang terakhir, pihak 02 telah mendeklarasikan kemenangan lebih dari satu kali dengan angka meyakinkan. Tetapi mengapa masih menyuarakan adanya kecurangan dan meminta diskualifikasi paslon 01. Lalu apa arti kemenangan yang dideklarasikan tersebut.

“Jadi, kemenangan yang mereka telah deklarasikan itu artinya apa? Pura-pura atau membohongi rayat?” tutup Juri Ardiantoro. (DVD)

Loading...