oleh

Kejaksaan dan Polres Muna Akan Tindak Lanjuti Laporan Dana Desa

SUARAMERDEKA,ID – Maraknya Laporan tentang penyalahgunaan Dana Desa (DD)  dan Alokasi Dana Desa (ADD), baik itu di kabupaten Muna, Muna Barat dan Buton Utara provinsi Sulawesi Tenggara, membuat geram para penegak hukum, khususnya Kejaksaan negeri Muna dan Tipikor Polres Muna.

Kasi intel Kejaksaan negeri Raha La Ode Abd. Sofyan SH MH ditemui suaramerdeka.id, (9/5/2019) mengaku geram dengan banyaknya pengaduan dari Masyarakat Muna, Muna Barat dan Butur terkait penyalahgunaan dana Desa.

“Memang betul. Ada beberapa laporann Dana Desa yang kini telah masuk di Kejaksaan. Namun hanya beberapa yang kami nilai menjadi skala proritas. Dengan kasus semuanya berhubungan dengan dana Desa. Namun ada juga yang sudah ditingkatkan kasusnya” jelas Sofyan.

Ditanya soal jenis laporan yang sudah masuk, dan nama desanya, ia menjelaskan bahwa laporan yang masuk itu hampir semuanya sama laporannya. Karena juklis penggunaan dana Desa tersebut sama adanya. Untuk Kabupaten muna, diantaranya adalah Desa Lasunapa, Desa Waleale, Ghonsume, Laiba dan Tanjung Batu.

Baca Juga :  Kapitra Ampera Kritik Pegawai KPK yang Tidak Berhasil Lolos Tes Wawasan Kebangsaan

“Sementara untuk Muna Barat, Nihi, Sida Mangura dan Kombikuno. Dan untuk Butur, ada dua desa yang paling menonjol. Namun masih penanganan Polres Muna, yaitu Desa Rontegola dan  Desa Tomoahi. Ini juga hanya sebahagian yang saya ingat. Masih banyak lagi yang telah masuk laporannya ke Polres Muna,” tambahnya.

Melalui ponselnya, Kasat Reskrim Polres Muna AKP. Ogen Sairi SH kepada suaramerdeka.id, (9/5/2019) membenarkan maraknya laporan penyalahgunaan Dana Desa. Namun karena begitu banyaknya kegiatan mulai sejak awal penetapan pemilu serentak sampai sekarang ini, dengan keterbatasan porsonil, maka sedikit tertunda. Namun beberapa desa yang sudah masuk ada beberapa yang akan menjadi skala proritas nantinya.

Baca Juga :  Ipuk Fiestiandani : Terima Kasih Memilih Banyuwangi Menjadi Tuan Rumah Livoli Divisi Utama

“Terlepas dari laporan yang masuk di Kejaksaan Negeri Muna. Laporan yang yang sementara telah kami sepakati masuk dalam penyelidikan dari 20 desa, yang masuk dengan berbagai jenis laporan. Diantaranya Bumdes, Sumur, Jalan usaha tani, dreanase. Perpipaan, pengadaan dan pembangunan Gedung Serba Guna,” ungkapnya.

Lanjut AKP Ogen Sairi, adapun desa yang mungkin akan menjadi skala proritas, diantaranya Desa Lahaji, Kombikuno, Tanjung Pinang, Walelei. Termasuk juga desa Gala, Kasakamu, Waara, Korihi, Mabolu, liang Kabori, Laiba, waleale, Rontegola dan Tomohai. (MAC)

Loading...