oleh

Setelah Cabuli Anak Sendiri, Cucu Bawah Umur Jadi Korban Selanjutnya

SUARAMERDEKA.ID – Setelah sebelumnya cabuli anak sendiri, AR Warga Desa Gapuk Tua, Kecamatan Marancar, Kabupaten Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Utara ini diamankan Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) karena ingin menodai Bunga (nama samaran) anak dibawah umur, Jumat (10/5/2019), sekira pukul 22.30 WIB.

Mirisnya Bunga adalah cucu kandungnya sendiri. Beruntung kelakuan AR ini urung lantaran Bunga menendang perut AR saat melakukan aksinya dan berhasil melarikan diri. Dari informasi yang dihimpun, perbuatan AR terhadap Bunga ini dilakukan di rumahnya sendiri.

Kejadian ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan AKP Antonius Alexander, Minggu (12/5/2019) di Mapolres Tapsel. Ia menjelaskan, kasus pencabulan ini, terjadi pada Jumat (10/5/2019) sekira pukul 22.30 WIB. Dimana AR menurut Alexander sapaan akrab Kasat Reskrim, menarik Bunga ke dalam kamar rumah AR.

Baca Juga :  Koramil 02/Kota Hijauankan Komplek Perkantoran Kota Padangsidimpuan

“Di dalam kamar tersebut, tersangka melakukan aksinya dengan oral seks terhadap korban. Pas saat tersangka ingin melakukan aksi bejatnya lebih jauh lagi dengan melakukan hubungan layaknya suami istri. Seketika itu juga Bunga menendang perut tersangka dan Bunga lari meninggalkan tersangka,” kata Alexander.

Ditambakan Kasat Reskrim, AR adalah seorang residivis kasus cabuli anak sendiri hingga hamil. Namun anak yang dilahirkan oleh putrinya itu meninggal dunia pada tahun 2010 yang lalu.

“Tersangka AR juga pernah ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan pada tahun 2010 yang lalu. Tersangka tega menggarap putri kandungnya sendiri hingga hamil. Namun bayinya meninggal dunia. Tersangka baru dua tahun menghirup udara bebas,” imbuhnya.

Baca Juga :  PKS Raih Peringkat Pertama di Mandailing Natal Untuk DPR RI

Atas perbuatan tersebut, AR dijerat Pasal 82 ayat 1, 2, 3. Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (EJD)

Loading...