oleh

Persamaan People Power 2019 dan Tragedi 1998

Persamaan People Power 2019 dan Tragedi 1998. Oleh: Dimas Huda, Pengamat Politik.

Aktivis 98 Adian Napitupulu berharap agar tragedi Trisakti pada 12 Mei 1998 tidak terulang. Di sisi lain, gerakan massa atawa people power kian membayangi langit politik kita saat ini. Penghitungan suara Pilpres 22 Mei menjadi hari penentu. Haruskah Wiranto mengulang masa-masa itu?

Bicara tragedi 1998, tak bisa menafikkan tokoh sepenting Jenderal (Purn) Wiranto. Dia yang harusnya bertanggung jawab atas tragedi itu. Sebab kala itu, dia adalah Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau ABRI sekaligus Menteri Pertahanan dan Keamanan.

Kini, sang panglima itu duduk sebagai Menko Politik Hukum dan Keamanan di Kebinet Kerja Jokowi. Jadi wajar jika ada yang bertanya, apakah di tangan Wiranto pula people power 2019 akan meletus? Akankah sejarah akan terulang kembali, dengan tokoh yang sama?

“Untuk alasan apapun juga, bangsa Indonesia tidak boleh kembali ke masa lalu,” ucap Adian Napitupulu saat berziarah ke makam pahlawan reformasi di TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan, Ahad, dalam peringatan 21 Tahun Tragedi Trisakti.

Tragedi Trisakti merupakan salah satu peristiwa awal dari rentetan kerusuhan Mei 1998 yang akhirnya menimbulkan banyak korban meninggal dunia. Dalam tragedi Trisakti, empat mahasiswa Trisakti tewas, yakni Elang Mulia, Hendriawan Sie, Hafidhin Royan, dan Hery Hartanto. Keempatnya pun menerima Bintang Jasa Pratama dan dikenal sebagai Pejuang Reformasi.

Boleh jadi harapan tidak terulangnya tragedi 1998 bisa terwujud jika masalah yang berkembang belakangan ini ditangani secara benar. People power tahun 1998 berhasil menumbangkan Presiden Soeharto karena krisis nasional. Kondisi berbeda dengan saat ini, seruan people power digemakan untuk melawan pemilu curang.

Rencana people power sendiri pertama kali digaungkan politikus Amien Rais. Dia mengatakan jika Prabowo kalah, pihaknya tidak akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), melainkan menempuh gerakan sosial: people power.

Gerakan Perlawanan

Di Indonesia, istilah people power mulai dikenalkan sejak Peristiwa 1998 dalam rangka gerakan menumbangkan rezim Orde Baru. People power dalam bahasa Indonesia berarti “kekuatan rakyat”. Kini, konotasi yang diapresiasi masyarakat, people power adalah sesuatu gerakan rakyat untuk menumbangkan kekuasaan. Bahkan lebih ringkas lagi diterjemahkan sebagai sebuah gerakan perlawanan.

Ada yang berpendapat people power mestinya tidak berarti dan serta merta menjadi suatu “melakukan perbuatan melawan hukum atau delik perkara hukum”. Soalnya, tidak ada pasal yang menyebut, “apabila seseorang di depan publik mengatakan people power dikenakan sanksi hukum”.

Kampanye pilpres dan pileg adalah sebuah bentuk people power. Demonstrasi juga people power. Pesta demokrasi adalah pesta people power. Yang dapat dikenakan ancaman pidana hanya perbuatan anarkis atau huru-hara.

Bahkan, jika ada seseorang melaporkan orang lain ke pihak berwajib gara-gara menyebut people power, maka perbuatan orang itu sejatinya telah melakukan kebencian nyata pada seseorang atau haters.

Begitulah yang terjadi kini. Di tengah ajakan people power yang disebar banyak pihak melalui ke grup-grup WhatsApp dan media sosial lainnya, polisi mulai melakukan kriminalisasi sejumlah tokoh oposisi.

Baca Juga :  Murahnya Nyawa Di Negeri Ini. Opini Tony Rosyid

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengancam menggunakan pasal makar terhadap pihak yang memulai people power. Lalu, Menkopolhukam Wiranto pun menunjukkan gelagat serupa. Dia mengatakan kementerian itu membentuk tim hukum nasional untuk merespons ucapan dan tindakan tokoh yang bernuansa provokatif.

Eggi Sudjana menjadi korban pertama ancaman Tito. Aktivis parlemen jalanan ini terkena delik makar karena menyeru people power. Korban selanjutnya Kivlan Zen yang sempat dicekal karena tuduhan yang sama: makar. Lalu, Lieus Sungkharisma yang juga ada pihak yang melaporkan dirinya melakukan makar hanya gara-gara bilang people power.

Nasib Bachtiar Nasir sami mawon. Ia dikriminalisasi bukan dengan jerat pasal makar, melainkan kasus lain tak kalah keren: money laundry atau pencucian uang.

Sementara itu, Tim Asistensi Hukum bentukan Wiranto juga sudah mulai bekerja. Mereka tengah mengkaji aktivitas dan ucapan 13 tokoh setelah Pemilu 2019. Mereka yang sedang diendus ya, nama-nama itu juga, Eggi, Kivlan dan Bachtiar Nasir hingga Amien Rais.

Bagus di Karir, Gagal di Tugas

Banyak pihak menyesalkan cara-cara Wiranto yang antidemokrasi ini. Di sinilah, publik menjadi teringat kembali people power masa silam yang gagal ditangani Wiranto. Di sisi lain, dengan enaknya ia melepas tanggung jawab atas kerusuhan Mei 1998 itu.

Kivlan Zen dalam bukunya berjudul “Konflik dan Integrasi TNI-AD” mengkritik keras bekas atasannya itu. “Wiranto tidak bertanggung jawab,” tandasnya, dalam wawancara dengan majalah DewanRakyat pada Juni 2004.

Dia menyebut sebagai Pangab, Wiranto harus bertanggung jawab soal peristiwa Trisakti yang menewaskan empat mahasiswa. Pelaku penembakan, yakni anggota kepolisian pada saat itu berada di bawah ABRI.

Kedua, kerusuhan Mei 1998 yang menghancurkan Jakarta juga tanggung jawab Wiranto. Tapi yang aneh, hura-hura itu sampai kini tidak terungkap siapa yang seharusnya bertanggung jawab. Ganjilnya, Prabowo Subianto dijadikan korban dalam peristiwa itu oleh Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). “TGPF menjadikan Prabowo sebagai sasaran dan tidak meneliti sebagaimana seharusnya,” tulis Fadli Zon, dalam bukunya “Politik Huru Hara Mei 1998”.

Sementara kepergian Wiranto yang membawa jenderaI-jenderal penting ke Malang di saat kerusuhan meledak tidak diusut sama sekali. “Adalah benar saya teman dekat Prabowo, tapi saya juga menyaksikan peristiwa itu,” ucap Fadli untuk menampik pendapat ia menyatakan itu untuk membela Prabowo.

Peristiwa 13-14 Mei 1998 termasuk peristiwa kerusuhan terbesar di dunia, tapi Wiranto tetap aman dan nyaman menjabat sebagai Panglima ABRI, tanpa rasa bersalah.

Cara itu berbeda sama sekali dengan yang dicontohkan Pangkopkamtip Soemitro. Ia langsung meletakkan jabatan begitu terjadi huru-hara yang populer dengan Peristiwa Malari. Sebagai orang yang harus mengamankan negeri ini dari kerusuhan, Soemitro merasa gagal, sehingga sehari setelah peristiwa itu ia langsung minta mundur kepada Presiden Soeharto.

Baca Juga :  Indonesia Dalam Genggaman Taipan? Opini Tony Rosyid
Tidak ada seorang jenderal pun setelah Soemitro yang mampu meniru tauladan seperti itu. Kivlan Zen bahkan menyebut Wiranto tidak mau bertanggung jawab terhadap peristiwa kerusuhan Mei 1998. Terhadap kasus Trisakti, Wiranto bahkan cuci tangan.

Meski begitu, karir Wiranto amatlah cemerlang. Gagal menangani people power 1998 ia masih diangkat menjadi Menhankam/Pangab pada era Presiden Habibie. Pada zaman Presiden Abdurahman Wahid, dia juga masih dapat berkah: menjadi Menhankam. Kini ia adalah Menko bidang Polhukam.

Ancaman Wiranto

Banyak pihak berharap, Wiranto lebih matang dan bijak setelah usianya memasuki 72 tahun. Justru yang terjadi adalah inisiatif dan manuver Wiranto membentuk Tim Hukum Nasional telah menyimpang dari demokrasi hari ini.

Inisiatif- inisiatifnya tidak hanya membuat blunder tapi juga pembusukan demokrasi, sebuah tim extraordinary dibentuknya untuk mengawasi statement orang, ini bukan hanya aneh tapi di luar kebiasaan dan overlapping dari peraturan dan UU yang ada.

Terlebih, sistem hukum di Indonesia telah acceptable dalam mekanisme dan lembaga penegak hukum yang bertugas menangani bilamana ada bukti pelanggaran hukum yang cukup.

Hersubeno Arif mengingatkan, kini ada di tangan Wiranto sendiri, dia mau berakhir dengan baik (husnul khoitimah), atau berakhir buruk (su’ul khotimah). Apakah dikenang sebagai orang yang baik. Seorang perwira tinggi militer yang punya andil menjaga demokrasi, menjunjung kebebasan dan hak asasi manusia, atau sebaliknya, dicatat dengan tinta buruk dalam sejarah perjalanan bangsa.

Peringatan praktisi media dan konsultan politik ini sebagai keprihatinan atas tindakan Wiranto yang juga mengancam akan men-shutdown media massa.

Kebebasan dan independensi media massa, kebebasan berpendapat menyampaikan pikiran secara lisan dan tulisan, termasuk mengecam presiden yang berkuasa, adalah dua fitur penting dalam sebuah negara demokrasi. Jauh sebelumnya para pendiri bangsa (founding fathers) juga sudah menjaminnya dalam rumusan pasal-pasal UUD 45.

Hanya di negara totaliter —fasis dan komunis— dua kebebasan itu dilarang. Mereka mengontrol dengan ketat dan menjadikan media sebagai alat propaganda. Para pengecam penguasa dibungkam, ditindas. Kalau perlu dilenyapkan, dibuang ke kamp pengasingan dan kerja paksa.

Boleh jadi Wiranto lupa bahwa situasi demokrasi saat ini merupakan hasil dan bagian dari perjuangan reformasi dan perjuangan segenap rakyat Indonesia di tahun 98. Pembentukan Tim Asistensi Hukum berpotensi diartikan bahwa pemerintah paranoid dan sedang mendayagunakan pendekatan politik-kekuasaan untuk mengintervensi independensi hukum.

“Apalagi kita tahu bahwa penegak hukum seperti Polri dan Kejaksaan itu berada di bawah garis koordinasi Kemenko Polhukam,” imbuh Sekretaris Jenderal jaringan aktivis Pro Demokrasi (ProDem), Satyo Purwanto.

Melihat perjalanan hidupnya, pilihan sikap politik Wiranto ini sesungguhnya sangat mengherankan. Bagaimana mungkin hanya dalam waktu kurang dari tiga tahun menjadi pembantu Jokowi, dia berubah menjadi seorang true believer. Seseorang yang bertindak secara tidak rasional, benar salah membela Jokowi. Pejah gesang, nderek Jokowi? Lalu, akankah people power 2019 akan dibuat Wiranto laiknya 1998?

Loading...