oleh

Siber Polres Metro Jakarta Barat Tangkap 2 Pelaku Ujaran Kebencian

SUARAMERDEKA.ID – Polisi unit Siber Polres Metro Jakarta Barat kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku penyebar ujaran kebencian melalui media sosial. Setelah sebelumnya anggota polisi besutan Kombes Pol Hengki Haryadi SIK MH telah menangkap oknum seorang pilot.

Kali ini, anggotanya menangkap dua pelaku menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku agama, ras dan antar golongan (SARA) dengan kata-kata yang tidak senonoh kepada aparat TNI maupun Polri saat melakukan pengamanan aksi 22 Mei 2019.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIK MH mengatakan, kedua pelaku tersebut yakni HW (32) dan DS (26), mereka ditangkap di dua tempat berbeda, satu pelaku ditangkap di kawasan Bekasi Jawa Barat dan satu Pelaku ditangkap di kawasan Jatinegara Jakarta Timur.

Baca Juga :  Pemkab Banyuwangi Pasang Guardrail di Jalur Black Spot, Untuk Menekan Laka Tujuan TWA Kawah Ijen

Mereka ditangkap lantaran kedapatan memprovokasi dengan menyebutkan dan melemparkan Kotoran Manusia kepada aparat Keamanan melalui media sosial baik melalui, whatsapp, instagram, maupun facebook.

“Melalui Patroli dan penyelidikan oleh anggota Siber Polres Metro Jakarta Barat. Yang dipimpin Oleh Kanit Krimsus Akp Rulian Syauri dan Kasubnit Siber Polres Metro Jakarta Barat Iptu Rizky. Berhasil dilakukan penangkapan terhadap dua tersangka,” ujar Kombes Hengki, Senin (27/5/2019).

Hengki menambahkan, kedua pelaku ini berprofesi sebagai pengemudi ojek online.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan patroli siber terhadap orang- orang yang melakukan tindak pidana ITE, karena memang sangat mengkhawatirkan apakah ini sifatnya hoax atau memprofokasi

Banyak kejadian-kejadian di lapangan semakin brutal akibat provokasi. Oleh sebab itu, kita harus memberikan efek jera.

Baca Juga :  Safari Ramadhan, Bupati Banyuwangi Tarawih Bersama DPD LDII Banyuwangi

“Jarimu akan mengantarkanmu ke penjara jika tidak kamu pergunakan secara tepat,” tegasnya.

Masih dikatakannya, dari penangkapan itu, barang bukti yang disita antaranya satu unit ponsel, satu buah helm, dan satu buah jaket.

“Mereka kita jerat pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UURI No 1 1 tahun 2008 tentang ITE,” tandasnya. (DVD)

Loading...