oleh

Keluarga, Sahabat dan Tim Advokat Eggie Sudjana Mendatangi Komnas HAM

Keluarga, Sahabat dan Tim Advokat Eggie Sudjana Mendatangi Komnas HAM. Oleh: Muslim Arbi, Direktur Gerakan Perubahan (Garpu)

Pekan lalu istri tersangka makar, Dr Eggie Sudjana SH Msc, Dr Asmini Budiani dan Sahabat nya Siti Fatimah SH dan Tim kuasa hukum nya mendatangi Komnas HAM. Tujuan kedatangan mereka adalah mengadukan pelanggaran HAM yang di alami oleh Eggie Sudjana yang kini sedang di tahan di Polda Metro Jaya.

Komnas HAM di pandang penting untuk memberi batuan agar ikut memberikan jaminan atas pembebasan terhadap Eggie Sudjana.

Mengapa keluarga, sahabat dan tim hukum tersangka Eggie Sudjana meminta kepada Komnas HAM untuk membantu memberikan jaminan pembebasan terhadap Eggie Sudjana yang juga adalah Advokat Senior dan Aktifis terkemuka Islam itu?

Karena apa di lakukan oleh dilakukan oleh Polisi dengan menangkap menahan suami dari Dr Asmini Budiani, Peneliti dari IPB (Insitut Pertanian Bogor) dengan tuduhan makar itu jelas-jelas pelanggaran HAM. Bang Eggie nama panggilan akrab di kalangan aktifis itu tidak melakukan makar sebagaimana yang di duga di tuduhkan oleh pihak kepolisian itu tidak tepat.

Baca Juga :  Muslim Arbi: Tentara, Polisi dan Senjatanya Tidak Ada Artinya Buat Rakyat

Eggie Sudjana, pembina PPMI (Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia) hanya menggunakan Hak nya sebagai anak bangsa dan warga negara untuk menyampaikan pikiran-pikiran dan pendapat di muka umum sesuai amanat undang-undang dasar 1945 dan Hak azasi dia sebagai manusia.

Dalam negara demokrasi; menyampaikan pendapat adalah hak-hak demokrasi setiap warga negara. Jika hak-hak menyampaikan pikiran dan pendapatnya di muka umum, dihambat, dibelenggu apalagi dimatikan. Maka tamatlah kita sebagai negara demokrasi. Penyelenggara negara terjebak dalam terminologi otoritarianisme; yakni sewenang-wenang. Semau guwe. Undang-Undang ada. Tapi tidak di laksanakan sebagaimana semestinya.

Negara dikelola dengan pola penegakkan hukum model asal bapak senang. Penguasanya anti kritik. Matilah demokrasi itu. Dan; Itu sangat berbahaya.

Soal People Power atau kekuatan rakyat yang di serukan oleh ayah dari empat putera itu, dalam kontek kontestasi pemilu. Agar pemilu tidak curang dan berjalan jurdil (jujur dan adil)

Menjadi pertanyaan. Kenapa seruan Eggie soal People Power untuk ingatkan penyelenggara pemilu oleh KPU RI dan Bawaslu RI agar mematuhi Undang-Undang pemilu no 7 tahun 2017 itu mesti di apresiasi oleh semua pihak termasuk pihak kepolisian.

Baca Juga :  People Power, Barang Halal Yang Diharamkan, Opini Hersuberno Arief
Rakyat juga di ajak dalam orasi-orasi Eggie itu untuk mengawasi para penyelengara pemilu itu. Tapi kenapa lalu di tangkap, ditahan dengan tuduhan makar? Bukankah Polri wajib mengawal penyampaian pendapat secara damai?

Polri wajib menempatkan diri sebagai penegak hukum yang adil dan bijaksana. Kalau tindakan Polri sebagaimana yang di alami oleh Eggie Sudjana itu dianggap memihak penguasa yang juga adalah petahana pilpres 2019.

Nah dalam kontek kunjungan Keluarga, Sahabat dan Tim Hukum ke Komnas HAM agar untuk mengingatkan polri melalui komnas ham agar tidak bertindak melanggar HAM seseorang. Dan menempatkan Polri sesuai dengan amanat UU. Yakni mengembalikan Polri sebagai Bayangkhara Negara yang menlayani, mengayomi dan melindungi setiap warga negara.

Komnas HAM di minta agar segera memberi respon cepat dengan segera memberikan bantuan kepada Eggie. Agar segera terbebas dari tuduhan makar dan kinerja dan citra kepolisian republik Indonesia kembali on the track.

Loading...