oleh

Program Hafalan Quran Kalapas Polewali Nonaktif Mulai Dapat dukungan

SUARAMERDEKA.ID – Ketua Presidium Ikatan Polisi Mitra Masyarakat Indonesia (IPMMI) Suta Widhya mengedarkan petisi dukungan bagi Kalapas Polewali yang dinonaktifkan. Tindakan Kalapas Polewali Haryoto, S.Sos yang menerapkan syarat minimalis bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ingin mendapat Pembebasan Bersyarat (PB) melewati tes hapalan surah pendek dalam Alquran (Juz Ama) dinilai sebagai bagian dari pembinaan.

Dalam peryataannya, Suta Widhya mengatakan, dalam kebijakan lembaga pemasyarakatan, ada dua hal pembinaan yang diterapkan oleh seorang Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas). Pertama, pembinaan Mental kepribadian dan yang kedua Pembinaan  kemandirian dari para WBP.

“Untuk itulah Kalapas Polewali Haryoto, S.Sos menerapkan syarat minimalis bagi WBP yang ingin mendapat Pembebasan Bersyarat (PB-red). Kudu melewati tes hafalan surah pendek dalam Alquran,” kata Ketua Presidium IPMMI.

Ia menjelaskan, ada dua orang yang mengajukan pada Juni 2019. Yang satunya dianggap memadai, namun satunya lagi hanya bisa menghafalkan 7 surah pendek. Sehingga ditegurlah WBP ini  oleh Kalapas Haryoto.

Baca Juga :  Banyuwangi Berlakukan Daftar dan Bayar Uji Kir Kendaraan Secara Online

“Kemana saja kamu selama berbulan-bulan ini untuk mengaji?” tanya Kalapas seperti yang ditirukan Suta Widhya.

Lanjut Ketua Presidium IPMMI, adapun WBP yang ditegur mengaku bersalah karena kurang dalam belajar mengaji. Entah mengapa, menurut Suta Widhya, teguran tersebut membuat geger seluruh Lapas.

“Sebenarnya, kasus ini tidak muncul dalam pemberitaan. Namun jadi bocor saat masuk tamu dari kalangan kepolisian setempat. Entah siapa yang memulai, kemudian viral,” jelasnya.

Ketua Presidium IPMMI merasa, adanya program menghafal Al Quran bagi persyaratan WBP yang akan PCB dan PB bukan merupakan penambahan aturan. Program tersbut sejalan dengan aturan yang ada.

“Saat ini kami mengedarkan “Petisi Dukungan Bagi Kalapas Yang Dinonaktifkan”,” Kata Suta Widhya.

Lanjutnya, dengan menandatangani petisi, maka otomatis memberi izin pada Tim  Advokasi Bangsa Indonesia  yang dipimpin Suta Widhya SH. Untuk menyerahkan tanda tangan petisi kepada pihak-pihak yang berwenang terhadap persoalan ini.

“Kami justru menginginkan tindakan disiplin  yang berat bagi WBP yang melakukan tindakan pengerusakan properti milik Lapas Polewali, Sulawesi Barat,” tegas Ketua Presidium IPMMI.

Baca Juga :  Ade R: Pelaku Pesta Narkoba di Lapas Cipinang Sudah di Sel Tikus

Sementara itu Kepala Bagian Humas Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Kabag Humas Ditjen PAS) Ade Kusmanto menjelaskan bahwa pihaknya telah telah melakukan investigasi mengenai program Kalapas polewali. Tim investigasi mendapati bahwa tujuan program tersebut sebenarnya sangat positif.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan tim Kanwil Kemenkumham Sulbar, bahwa syarat yang diberikan kepada siapa saja  warga binaan beragama Islam, wajib menghafal 10 surat Al Quran, adalah hal yang sangat baik. Dalam rangka membentuk moral dan kepribadian warga binaan,” kata Ade Kusmanto, Selasa (2/7/2019) melalui pesan WA.

Namun Ditjen PAS mengingatkan, penerapannya haruslah disesuaikan dengan kemampuan individu warga binaan. Pasalnya, setiap warga binaan mempunyai tingkat pendidikan dan latar belakang yang berbeda.

“Tetapi yang perlu diperhatikan bahwa kemampuan setiap individu warga binaan berbeda-beda. Faktor penyebabnya adalah pendidikan dan latar belakang sosial,” tutup Ade Kusmanto. (OSY)

Loading...