oleh

Patut Diduga Rektor Undip Mencemarkan Nama Baik dan Fitnah Terhadap Prof Suteki

Patut Diduga Rektor Undip Mencemarkan Nama Baik dan Fitnah Terhadap Prof Suteki? Oleh: Chandra Purna Irawan SH MH, Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI, Sekjend LBH Pelita Umat.

Prof. Suteki.,S.H.,M.Hum, pada hari ini Rabu, 10 Juli 2019 kembali mendatangi Polda Jateng. Untuk menanyakan ihwal aduannya terhadap Rektor UNDIP. Atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah yang belum juga ditindaklanjuti penyidik. Dituduh radikal, anti Pancasila, anti UUD 45 dan anti NKRI diduga menjadi dasar pemberhentian Prof. Suteki atas segala jabatan fungsionalnya. Yang menjadi catatan adalah apakah tindakan Rektor UNDIP adalah murni administratif atau juga dapat digolongkan tindak pidana murni. Yaitu tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah (310 KUHP & 311 KUHP)?

Menanggapi hal tersebut diatas saya akan memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut;

PERTAMA, bahwa apabila pemberhentian beliau (Prof.Suteki) dan opini yang berkembang di media massa mendahului sebelum adanya pemeriksaan dan proses pembuktian, pemeriksaan dan proses pembuktian yang dapat memungkinkan pihak yang dituduh (Prof. Suteki) dapat melakukan pembelaan (due process of law) dan menjawab serta membuktikan atas segala tuduhan tersebut adalah tidak benar, maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana murni yaitu tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah, berdasarkan pasal 310 KUHP Jo. 311 KUHP.

KEDUA, bahwa apabila pemberhentian beliau (Prof.Suteki) dan opini yang berkembang di media massa mendahului sebelum adanya pemeriksaan dan proses pembuktian, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan eigenrichting atau tindakan main hakim sendiri. Tindakan seperti ini tentu dapat dinilai sebagai tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan tidak mencerminkan sebagai insan sivitas akademika.

Baca Juga :  Kongres Sekertariat Bersama Pers 2019 Lahirkan Dewan Pers Indonesia
KETIGA, bahwa didalam konsideran SK Rektor terdapat kata “TERBUKTI” yaitu yang dimaksud telah melakukan pelanggaran disiplin pegawai khususnya Pasal 3 ayat 3 PP 53 Tahun 2010 tentang kesetiaan terhadap Pancasila, NKRI dan Pemerintah. Berdasarkan keterangan Prof.Suteki masalahnya adalah hal ini belum dibuktikan dalam persidangan pasca dikeluarkannya SK No. 223/UN7.P/KP/2018 tentang Pembebasan Sementara Tugas Jabatan. Maka patut diduga Rektor UNDIP melakukan pencemaran nama baik Prof.Suteki.

KEEMPAT, bahwa tidak masuk akal apabila Prof. Suteki dituduh melakukan pelanggaran. Khususnya terhadap pelanggaran Pasal 3 angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Dan berdasarkan keterangan beliau sampai dengan saat ini, tidak ada satu tindakan atau bukti secara sah dan meyakinkan bahwa beliau (Prof. Suteki) adalah seorang yang anti Pancasila dan anti NKRI, dan perlu diketahui bahwa selama 24 (dua puluh empat) tahun (sejak 1994, CPNS) beliau telah mengajar Mata Kuliah Pancasila dan Mata Kuliah Filsafat Pancasila.

KELIMA, Bahwa adanya perbedaan pendapat beliau dengan pendapat Pemerintah terkait dengan kebijakan pemerintah tertentu terkait dengan Perppu Ormas tidak dapat serta merta dimaknai sebagai upaya ketidaksetiaan dan adanya niat untuk merendahkan martabat pemerintah, institusi, melainkan harus dimaknai bahwa tindakan itu dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban intelektual seorang guru besar yang sudah terbiasa bertugas meruhanikan ilmu pengetahuan di kampusnya serta menyebarkan gagasan yang benar tentang bagaimana bernegara hukum yang sebenarnya.

Baca Juga :  Perpres Investasi Miras Pemicu Lahirnya Tindak Kriminal?

Pendapat yang berisi kritik atau perbedaan pendapat seharusnya justru dimaknai sebagai cara membangun di Negara demokrasi Indonesia, bukan sebagai musuh negara sebagaimana dikatakan oleh Karl Raimund Popper tentang The Open Society. Oleh karena itu tuduhan bahwa beliau tidak setia pada pemerintah, melawan peraturan dan lain adalah tuduhan yang sangat premature dan sumir. Perbedaan pandangan adalah rahmat sepanjang tidak ada upaya pemaksaan serta penggunaan kekerasan.

KEENAM, Bahwa perlu diketahui dampak dari pencemaran nama baik yang patut diduga dilakukan oleh Rektor UNDIP ini telah berakibat adanya kerugian, penolakan dan rasa kebencian terhadap beliau. Misalnya ditunjukkan dengan cara: (1) tidak memberikan hak untuk mengajar Pancasila di FH; (2) penolakan dan pembatalan seminar nasional (Riau, Medan, Banjarmasin, Semarang, Pekalongan); (3) penghentian mengajar dan menguji taruna AKPOL, sejak tahun 2018 akhir, tidak mengajar mahasiswa Doktor pada PDIH; (4) pembebasan tugas sebagai Kaprodi MIH, Ketua Senat FH Undip;

Loading...