oleh

Republik Indonesia Bab Dua/Pasca Jokowi (13): Gerakan Makar Jokowi Terhadap NKRI

Republik Indonesia Bab Dua/Pasca Jokowi (13): Gerakan Makar Jokowi Terhadap NKRI. Oleh: Sri-Bintang Pamungkas, Aktivis.

Jokowi jatuh, karena bersama Bowo telah berbuat Makar terhadap NKRI. Tentang Makar ini saya sudah menulis banyak… Termasuk Makar yang tidak pernah terlintas dalam pikiran Tito Karnavian, yaitu Makar oleh Orang Nomor Satu di Negeri ini. Isyu seperti ini pernah muncul pada sekitar tahun 1965, mungkin Tito belum lahir, atau masih kanak-kanak, ketika Bung Karno diisyukan melakukan Makar terhadap dirinya sendiri.

Kata Makar adalah terjemahan langsung, entah dari mana asal katanya, dari Coup d’Etat, kata-kata dari Perancis, yang artinya adalah “menguasai atau menjatuhkan negara”.

Terjemahan dari Coup d’Etat (Kudeta) di atas itulah yang sebetulnya lebih tepat, daripada kata Makar yang bisa kita baca dari Buku KUHP kita. Di KUHP disebutkan tentang Pasal-pasal Makar, yaitu Pasal 104 s/d Pasal 110, yang termasuk dalam Bab Kejahatan terhadap Keamanan Negara.

Judul Bab itu sebenarnya sudah cukup bagus… Hanya saja, pada pasal pertama, yaitu Pasal 104, disebutkan tentang “niat membunuh Presiden (dan Wakil Presiden) atau membikinnya tidak bisa menjalankan pekerjaannya. Kata “presiden” atau “orang nomor satu” itulah, dan kebetulan dipasang pada pasal pertama, yang menyebabkan penafsiran Makar menjadi berbeda arti dari Kudeta. Karena Etat adalah Negara dan bukan Presiden. Lebih baik, apabila Pasal yang menyebutkan tentang Presiden itu dipasang pada Pasal 110, misalnya.

Tentang Kudeta itu lebih tepat apabila dibaca pada Pasal 106 (Pasal 105 dihapus dari Kode Pidana yang asli Belanda). Pasal 106 mengatakan, tanpa menyebut nama pelaku, sehingga siapa saja bisa menjadi Pelaku Makar, termasuk Presiden (dan/atau Wakil Presiden) sendiri. Selanjutnya, si Pelaku Makar berniat menguasai sebagian atau seluruh wilayah Negara untuk dipisahkan di bawah Pemerintahan Asing…

Tentang Soekarno di atas, dalam Peristiwa G30S/PKI 1965, karena tidak bersedia membubarkan PKI, Bung Karno diisyukan bekerjasama dengan Pemberontak PKI yang didukung RRC. Yaitu, untuk menempatkan NKRI di bawah kekuasaan Negara Komunis RRC. Kalau saja PKI menang dalam Pemberontakan G30S 1965 itu, memang mungkin sekali Indonesia menjadi berada di bawah kekuasaan RRC, seperti Tibet, Turkistan Timur (Uyghur/Xinjiang), bahkan Mongolia atau Nepal sekarang… Isyu Soekarno mengkudeta dirinya sendiri itu ditepis orang, karena tidak terbukti Soekarno bekerjasama dengan PKI dan RRC…

Baca Juga :  Saya Ini Pamannya Ahok, Ini Alasan Gus Nuril

Makar pada Pasal 106 itu kiranya lebih tepat apabila disangkakan kepada Jokowi sekarang ini. Upaya Jokowi bekerjasama dengan RRC itu sudah sangat jelas dan TSM (Terstruktur, Sistimatik dan Masif). Beberapa fakta nyata bisa dikumpulkan berikut ini:

1. Program pembangunan fasilitas-fasilitas laut dalam rangka Poros Maritim dan Tol Laut, yang pada hakekatnya adalah untuk menyambut dan mendukung Program OBOR RRC (disampaikan di Bejing oleh Jokowi sebulan sesudah pelantikan pada 2014).
2. Menjadikan Indonesia anggota Bank Internasional yang didirikan RRC untuk Pembangunan Infrastruktur.
3. Waperdam Liu Yandong RRC menyampaikan di FISIP-UI pada Mei 2015 untuk mengirim 10 juta orang RRC ke Indonesia.
4. Menyediakan Gratis Visa masuk Indonesia kepada hampir semua negara, dengan sasaran utama orang-orang RRC.
5. Memasukkan jutaan orang Cina RRC dengan alasan turis dan pekerja migran, dengan kemungkinan mereka terlatih sebagai tentara dan polisi.

6. Membangun berbagai infrastruktur berupa jalan, jembatan, pelabuhan laut dan udara dan kereta cepat dengan Utang GtoG, GtoP dan PtoP dengam pekerjanya terutama dari Cina RRC.
7. Demikian pula Proyek-proyek Pertanian, Penggalian dan Peleburan Minerba serta lain-lain dengan skema yang sama, menggunakan pekerja Cina dan Dana Utang RRC.
8. Membiarkan BUMN-BUMN terlibat dalam Utang LN, khususnya dengan RRC, sekalipun berisiko dengan ketidakmampuan membayar kewajiban, untuk membiayai berbagai proyek dengan RRC.
9. Selain mengerjakan Proyek-proyek orang-orang Cina Asing ini juga bisa bekerja dalam bidang industri, perdagangan dan jasa, sebagai karyawan.
10. Para pendatang Cina Asing ini dibantu oleh para Mafia Cina Indonesia yang mendirikan Rumah-rumah Susun, Apartemen-apartemen dan Rumah2 Singgah untuk menampung para orang/pekerja Cina RRC.

11. Memfasilitasi para orang Asing Cina dengan Kewarganegaraan Indonedia dan KTP Indonesia.
12. Menyediakan tanah dan lahan yang jumlahnya sampai jutaan hektar untuk kepentingan Guna Bangunan dan Guna Usaha bagi orang-orang Asing asal Cina di berbagai lokasi dan pulau dari Sabang sampai Merauke.
13. Memasukkan ribuan dan berbagai jenis pucuk senjata dan alat perang ke Indonesia dengan prosedur dan kepemilikan yang tak jelas.
14. Memasukkan dengan cara melanggar hukum berbagai jenis Narkoba dan Obat-obat Terlarang.
15. Memasukkan berbagai produk palsu dan asli dengan harga serba murah dan dengan cara-cara melanggar hukum, yang juga berakibat pada bangkrutnya banyak usaha nasional, serta jutaan PHK.

Baca Juga :  Pemberian Hak Rakyat, Pelit, Sulit, Dan Berbelit. Opini Sulastri

16. Bekerjasama dengan para Mafia Cina Indonesia membangun kota-kota dan pulau-pulau buatan yang tidak jelas fungsi dan kegunaannya, yang sangat mungkin adalah terminal pendaratan dan penyimpanan barang-barang terlarang dari RRC.
17. Bekerjasama dengan para Mafia Konglomerat Cina Indonesia yang sudah
puluhan tahun melakukan hegemoni dan adikuasa dalam perekonomian Indonesia untuk memberikan dukungan penuh terhadap rencana besar menjadikan Indonesia koloni RRC.
18. Di beberapa Daerah penggunaan uang Cina untuk transaksi dalam perdagangan dibiarkan saja.
19. Memberikan berbagai bentuk fasilitas, kemudahan dan keistimewaan kepada para Cina Asing yang mau masuk Indonesia atau mau menjadi WNI, dari sejak pendaftaran, transportasi, pekerjaan sampai tempat penghunian di Indonesia.
20. Mengangkat orang-orang Cina, WNI lama dan baru, sebagai pegawai-pegawai negeri di berbagai lembaga sipil, kepolisian dan militer, sekalipun mempunyai status Dwi Kewarganegaraan serta loyalitas kepada NKRI yang tak teruji, dengan prosedur tidak jelas.

Tentu masih banyak fasilitas, kemudahan dan keistimewaan lainnya yang para Pribumi WNI sendiri sulit memperolehnya, seperti pekerjaan dan tempat penghunian.

Jokowi dengan segenap aparat dalam pemerintahannya bisa didakwa melakukan Makar yang sifatnya nyata, karena telah didukung oleh tindakan nyata ke arah sana. Selain Pasal 106/KUHP, Jokowi pun bisa dikenai Pasal 110, yaitu tentang Permusyawaratan Jahat bekerjasama dengan pihak Asing, yaitu RRC.

Dengan adanya dukungan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto krpada Rezim Jokowi, yang pada awalnya adalah Tokoh Oposisi, maka Prabowo Subianto pun bisa dituduh bersama-sama melakukan kegiatan Makar terhadap NKRI untuk menyerahkan NKRI, sebagian atau seluruhnya, kepada pihak RRC Komunis. Di sini Indonesia menjadi sebuah Koloni RRC.

Demikian pula setiap kelompok yang membantu Makar tersebut, khususnya para Bupati, Walikota, Gubernur beserta aparatnya, dan setiap individu bisa dikenai dengan tuduhan Makar itu, karena menyediakan berbagai fasilitas tanah, bangunan, perijinan dan lain-lain yang bisa digunakan orang-orang Cina RRC untuk menguasai aset dan kekayaan Indonesia.

Loading...