oleh

Begal Lintas Provinsi Dibekuk Sat Reskrim Polres Kapuas

SUARAMERDEKA.ID – Jajaran Sat Reskrim Polres Kapuas bersama anggota Polsek Kapuas Timur dibantu Resmob Polres Gunung Mas, berhasil mengamankan pelaku pencurian disertai kekerasan (Curas) DS (24). Begal ini dibekuk di halaman Puskesmas Tumbang Anjir Jalan Damang Sawang RT 01 Kelurahan Tampang Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah, Sabtu (20/7/2019).

DS adalah warga Desa Purwodadi II RT 018 Kelurahan Tamban Luar Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah. Ia diduga bersama rekannya telah melakukan begal terhadap korban Siti Hamdah (53). Warga Gudang Hirang RT 013 Kelurahan Sungai Tabuk Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan ini dibegal saat pulang dari Banjarmasin menuju Kapuas.

Baca Juga :  Disebut Rangkap Jabatan Tapi Tak Bisa Kerja, Panahatan Sinaga Mengaku Siap Dicopot

Ketika korban di Jalan Trans Kalimantan KM 09 Kel Anjir Serapat Barat Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas, tiba-tiba dari belakang tas korban diambil oleh DS dengan rekannya dengan cara menarik tas korban saat berkendara. Mereka kemudian kabur menggunakan sepeda motor ke arah Desa Catur Kecamatan Bataguh. Korban langsung ke Polsek Kapuas Timur untuk melaporkan kejadian tersebut guna proses lebih lanjut.

“Pelaku telah diamankan di Polsek Kapuas Timur. Dia juga infonya melakukan begal lintas provinsi. Sudah empat kali di Kapuas Timur Kalimantan Tengah dan dua kali di Kabupaten Batola Kalimantan Selatan,” ujar Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Sony Risky Anugrah, Minggu (21/7/2019).

Baca Juga :  Pemkab Kapuas Minta Dukungan Pusat Untuk Kemajuan Sepak Bola

Selain DS, Kasat Reskrim juga menyebutkan mengamankan sejumlah barang bukti (BB). Di antaranya 1 Hp Samsung warna biru dengan nomor Imei 3574107964187. 1 Hp Samsung J5 warna putih dengan nomor Imei 353516075680445 / 353517075680443 dan 1 kotak hp samsung J5.

“Kami juga amankan sepeda motor supra x yang digunakan DS, ” kata AKP Sony Risky Anugrah. (SAS)

Loading...