oleh

Nelly Siringoringo: UU ITE Dipakai Alat Rezim Mengebiri Orang Bicara

SUARAMERDEKA.ID – Koordinator Bidang Korban Kejahatan Kemanusiaan JAKI Nelly Siringoringo menilai keberadaan UU ITE saat ini disalahgunakan rezim untuk membatasi kebebasan rakyat dalam mengungkapkan ekspresinya. Melalui Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional (JAKI), ia mengajak masyarakat agar bersatu mencabut undang-undang ini.

Demikian dijelaskan Nelly pada konferensi pers yang diadakan JAKI di D hotel jalan Sultan Agung No.9 Jakarta Selatan, Sabtu (27/7/2019). Menurutnya, sudah banyak yang terjerat undang-undang ini.

“Jadi korbannya sudah banyak sekali. Mulai dari anak kecil hingga kakek-kakek pun tak luput kena imbas akibat UU ITE,” kata Nelly.

Koordinator Bidang Korban Kejahatan Kemanusiaan JAKI ini menceritakan, dirinya juga sempat berurusan dengan undang-undang ini. Ia dituduh melakukan melanggar UU ITE tentang illegal akses (akses terlarang).

“Saya dituduh melakukan illegal akses. Karena saya membuka email-email pribadiku sendiri. Begitu juga membuka facebook aku sendiri. Yang pada saat itu menggunakan nama Nelly Juliana, yang sampai sekarang pun masih bisa dilihat atau diakses,” kata Nelly Siringoringo.

Ia menjelaskan, dirinya harus berhadapan dengan persidangan dengan dakwaan yang sama sebanyak 3 kali. Nelly bahkan sempat ditahan di Bareskrim Jakarta Selatan dan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur.

Baca Juga :  "Wau" HPN 2023 Meriah di Jalan Wijaya Kusuma Banyuwangi
“Saya keluar dari hotel prodeo. Saya tahu bagaimana rasanya di dalam itu dan saya mengerti bagaimana suasana di dalam. Karena saya pernah merasakan lama di balik jeruji. Jadi saya mencoba rasa kemanusiaan saya untuk mengunjungi mereka yang masih ditahan karena undang-undang ITE. Karena menurut saya, UU ITE itu adalah undang-undang yang dipakai alat rezim untuk mengebiri orang bicara,” tegas Nelly Siringoringo.

Saat ini Nelly mengaku kerap mendatangi korban UU ITE dari satu penjara ke penjara yang lain. Dari wilayah Jakarta, Bogor, Bandung, Karawang. Dari kunjungannya ke semua korban, rata-rata mereka mengeluhkan hal yang sama.

“Mereka merasa tidak mendapatkan perhatian dari kita semua. Karena hanya beberapa gelintir orang yang peduli akan nasib mereka didalam,” tutur Nelly.

Menurutnya, dampak sosial terhadap korban UU ITE ini sangat besar. Mereka yang ditahan tidak hanya dipersulit dalam ekonomi. Contoh seorang bapak yang ditahan, istrinya tidak mendapatkan pemasukan apapun. Terkadang ada istri yang sampai meminta cerai, begitu juga sebaliknya. Suami karena kebutuhannya, minta cerai.

“Jadi dampak UU ITE ini benar-benar sangat besar sekali. Suami istri sampai harus terpisah karena hal-hal yang sebenarnya remeh temeh. Intinya, kita sama-sama harus konsentrasi. Kita cabut UU ITE,” ujar Nelly Siringoringo.

Baca Juga :  Pengacara Ahmad Dhani Menilai Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Tidak Konstruktif

Ia juga menyoroti sikap penegak hukum yang terkadang memberi kesan tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. Nelly kemudian menceritakan kejadian yang menimpa suaminya. Ia sangat menyesalkan ketidaktransparanan aparat Kepolisian Kanit Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dalam pelaksanaan UU ITE terhadap suaminya pada Jumat (26/7/2019) lalu. Saat suami Nelly diperiksa di Polda Metro Jaya, penyidik tidak mau memberitahu siapa yang menjadi pelapor atas dugaan pelanggaran UU ITE terhadap suaminya.

“Saya sangat kecewa dan sekaligus heran. Suami saya di panggil Polda sebagai saksi. Namun ketika saya tanya siapa yang melaporkan suami saya, pak Kanit tidak mau memberi tahu. Ini kan gak transparan,” ungkap Nelly

Ia menambahkan keberadaan UU ITE ini sangat rentan menindih kebebasan rakyat untuk berpendapat. Karena kebebasan berpendapat itu sendiri dijamin dan dilindungi oleh negara.

“Jangan sampai undang-undang yang merupakan cabang konstitusi berada di atas atau melampaui konstitusi negara,” tutup Nelly Siringoringo. (ECR)

Loading...