oleh

KPADK Berau: Lahan Perumahan Korpri Dijadikan Tambang Batubara PT MER

SUARAMERDEKA.ID – Komando Panglima Adat Dayak wilayah Berau (KPADK Berau) mempertanyakan aktifitas tambang batubara yang dilakukan oleh PT. Mineral Energi Resource (MER) di lahan milik Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI). Lahan seluas 7 hektar ini akan dibangun Perumahan Korpri di Jalan Kedaung, Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Menurut Ketua KPADK Berau Siswansyah, guna menjalankan aktifitas tambangnya PT MER hanya dengan mengantongi IUP Khusus yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Satu Pintu (DPMSP) Provinsi Kaltim yang diterbitkan Desember 2017. Ia menganggap ijin PT.MER sudah habis masa waktunya. Kegiatan tambang tersebut juga diklaim illegal mining dan sudah menggangu masyarakat Berau.

“Aktifitas tambang yang dilakukan PT.MER telah membuat resah masyarakat setempat, dengan alih fungsinya suatu pekerjaan yang rencananya perumahan KORPRI menjadi tambang batu bara, “ ucap Ketua KPADK Berau melalui sambungan telepon, Sabtu (3/8/2019).

Menurut Siswansyah banyak kerugian yang di derita masyarakat Berau dari aktifitas tambang PT.MER, sebab korelasi ijin dan peran serta CSR perusahaan tidak ada.

Baca Juga :  Banyuwangi Gelar Vaksinasi Rabies Gratis Kepada 2.300 Hewan Liar dan Peliharaan

“PT MER yang tak mengantongi ijin sama sekali, sudah merupakan pelanggaran hukum yang berat dan harus ditindak. Tak elok kalau kasus ini tidak sampai di persidangan. Dan kami menghimbau kepada aparat penegak hukum khususnya di Kabupaten Berau harus bertindak tegas dan tanpa pilih kasih,” tegas Siswansyah.

Menurut Siswansyah, KPADK Berau menemukan informasi ijin yang dikantongi PT MER seperti AMDAL, Ijin Angkut dan IUP Khusus yang diterbitkan Pemkab Berau sudah melebih batas waktu dan belum mendapatkan ijin kembali.

“Ijin khusus PT MER hanya berlaku 6 bulan. Sementara aktifitas penambangan PT MER sudah lebih dari satu 1 tahun semenjak ijin dikeluarkan oleh Pemkab,” jelas Siswanyah.

Baca Juga :  JATAM : Tak Ada Izin Usaha Pertambangan, PT MER Diduga Ilegal Mining

KPADK juga minta Pemerintah menjalankan fungsi dari UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan kewenangan penerbitan serta pencabutan izin tambang di tangan gubernur

Seperti diketahui PT MER melakukan aktifitas tambang batu bara diatas lahan yang akan dibangun Perumahan Korpri dengan alasan pematangan lahan sebelum nantinya lahan seluas 7 hektar itu dijadikan perumahan. Dari catatan digital yang di sebutkan laman resmi media lokal PT MER kantungi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Khusus angkut-jual.

Izin tersebut diterangkan Kepala Bidang Pertambangan Umum, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur, Goenoeng Joko Hadi kepada Media pada 10 maret 2018, dikeluarkan setelah adanya permohonan dari Korpri Berau selaku pemilik lahan. Namun dalam kajian, lahan yang bakal dijadikan perumahan bagi para pegawai tersebut ternyata memiliki kandungan batu bara. (DVD)

Loading...