oleh

Penetapan Tapal Batas Desa di Pulau Laut Utara Tinggal Tunggu Perbup

SUARAMERDEKA.ID – Meski pemekaran Desa Sei Belimbingan dan Desa Megasari Kecamatan Pulau Utara kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan dari tahun 1982, namun penetapan tapal batas desa baru ditentukan pada tahun 2019. Kesepakatan baru terealisasi setelah dilaksanakan Pengukuran oleh Tapem dan bersama Camat Pulau Laut Utara serta disaksikan masing-masing kepala desa.

Untuk desa Desa Sei Belimbingan dan juga Kepala Desa Megasari, ditetapkannya pada 24 juli 2019. Sedangkan tapal batas antara Gunung Sari dan Setagen serta Sei Belimbingan itu ditetapkan 23 juli 2019. Hasil kesepakatan ini kemudian ditanda tanganinya oleh kepala desa-kepala desa yang bersangkutan.

Penandatanganan penetapan tapal batas desa ini dibenarkan oleh Kades Gunung Sari Faturrahman. Ditemui di kantor kelurahan, Senin (5/8/2019), ia membenarkan masalah batas wilayah desa sudah dinyatakan selesai.

Baca Juga :  Ketua DPC Gerindra PALI Akan Laporkan PPS Atas Dugaan Penggelembungan Suara

“Jadi tapal batas desa yang sudah kita sepakati, baik Desa Stagen dan Desa Sei Belimbingan itu sudah selesai dengan baik dan tidak ada permasalahan. Penetapannya pun pada tanggal 23 juli 2019. Antara tapal batas desa Gunung Sari dan Desa Gunung Ulin itu tanggal 22 juli 2019,” kata Faturrahman.

Senada dengan Faturrahman, Camat Pulau Laut Utara Khairil Fajri STP juga membenarkan penetapan tapal batas desa sudah ditandatangani. Semua ditetapkan berdasarkan hasil kesepakatan masing-masing desa.

“Jadi dari hasil kesepakatan tadi itu, dituangkan dalam berita acara masing-masing desa. Itu diketahui tokoh masyarakat desa serta masing-masing BPD. Jadi sebenarnya bukan 4 desa saja, tapi 10 desa yang ada di Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru itu sudah selesai dengan baik,” kata Khairil Fajri STP.

Baca Juga :  Gelar Bimtek SMKK, Dinas PUPR Kab. SBT Hadirkan Narasumber Dari Balai Jasa Konstruksi VII Jayapura Provinsi Papua

Camat Pulau Laut Utara menjelaskan, ada dua tahapan dalam penetapan tapal batas desa. Yang pertama, Camat dan Kepala Desa serta BPD dan tokoh masyarakat desa masing-masing, bersama-sama ke lokasi untuk menetapkan titik tapal batas wilayah desanya masing-masing. Hasilnya akan dituangkan  dalam kesepakatan melalui musyawarah antar desa.

Hasil musyawarah tersebut itu langsung dibawa tim BPD untuk diajukan ke Pemerintah Daerah bagian Hukum. Kemudian dituangkan ke tahap akhir, dalam Peraturan Bupati  (Perbup). Ditargetkan oleh tim BPD, sebelum tahun 2019 ini Peraturan Bupati (Perbup) nya sudah dikeluarkan..

“Bila sudah dituangkan dalam Perbup, segera akan disosialisasikan pada seluruh masyarakat yang ada. Khususnya di kecamatan Pulau Laut Utara dan umumnya untuk Kabupaten Kotabaru,” tutup Khairil Fajri STP. (BDN)

Loading...